Pilpres 2024
Jangan Sampai Salah! Cara Mengetahui Lokasi TPS dan Dokumen yang Dibawa, Cek Online Pakai KTP
Inilah cara mengetahui lokasi TPS, bisa cek secara online menggunakan KTP, jangan sampai salah tempat.
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara)
Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Jadwal buka dan tutup TPS
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan bahwa TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada pukul 07.00 WIB dan tutup pada 13.00 WIb.
Kemudian, pemilih masih mencoblos setelah pukul 13.00 WIB dengan beberapa ketentuan, dikutip dari KOMPAS TV.
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih tertentu.
Adapun kriterianya antara lain pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7 dan/atau pemilih yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.
Apabila masih banyak yang mengantre mendekati pukul 13.00 WIB, maka petugas KPPS akan mengambil formulir C6 dan KTP pemilih.
Petugas KPPS akan mencatatnya di daftar hadir dengan formulir model C7 dan pemilih yang sudah dicatat boleh masuk ke TPS sambil menunggu panggilan.
Meskipun demikian, pemilih tidak diperbolehkan datang dan tidak akan dilayani jika masih datang pukul 13.00 waktu setempat.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cara Cek Lokasi TPS Secara Online, Cuma Pakai NIK, Lengkap dengan Dokumen yang Dibawa saat Nyoblos.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.