Pilpres 2024
Hasil Hitung Cepat Pemilu Papua dan Indonesia Timur, Cek Paslon yang Unggul Quick Count Pilpres 2024
Cek Quick Pilpres 2024 hari ini dan hasil hitung cepat Pemilu Papua, Indonesia Timur, dan lainnya.
Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:
- Presiden dan Wakil Presiden
- DPR
- DPD
- DPRD Provinsi
- DPRD Kabupaten/Kota.
Rekapitulasi suara ini yang nantinya akan mengantarkan nama pemenang Pilpres dan Pileg.
Baca juga: Beda Quick Count dan Exit Poll, Cek Lembaga Survei Resmi Pilpres 2024, Cek Juga Apa Itu Real Count
Tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Berikut ini tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Tahapan dan Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024".:
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
- Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.