Pemilu 2024
Jangan Sampai Lupa! Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS, Cek Lokasi TPS Secara Online Pakai KTP
Inilah cara mengetahui lokasi TPS, bisa cek secara online menggunakan KTP, dan dokumen apa yang harus dibawa.
Penulis: Heriani AM | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara mengetahui lokasi TPS, bisa cek secara online menggunakan KTP, dan dokumen apa yang harus dibawa.
Ulasan soal cara mengetahui lokasi TPS untuk para pemilih baik Pilpres 2024 maupun Pemilu 2024 dan dokumen yang harus dibawa sedang ramai diulas.
Pada 14 Februari 2024, masyarakat akan melakukan pencoblosan.
Namun, mungkin masih ada masyarakat yang bingung mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Cara Bedakan Surat Suara Sah atau Tidak, Penting Buat Saksi TPS, Ini Tata Cara Pencoblosan Pemilu
Baca juga: Pekerja IKN Nusantara dari Luar Daerah Hanya Coblos Pilpres 2024 di 2 TPS Khusus, Jumlahnya Ribuan
Baca juga: 5 Larangan saat Berada di TPS, Salah Satunya Pamer Pilihan
Jika Anda ingin mengetahui lokasi TPS tempat pencoblosan, Anda dapat mengecek secara online.
Anda pun hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lalu, bagaimanakah cara cek TPS secara online? Simak berikut ini.
Cara cek nyoblos di TPS mana
Berikut cara cek nyoblos di TPS mana secara online, dikutip dari laman resmi KPU.
- Bukalah laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri
- Klik menu “Pencarian.”
- Setelah itu, situs akan menunjukkan berbagai identitas pemilih, mulai dari nama lengkap pemilih, nomor TPS, Nomor Kartu Keluarga, Kabupaten, kecamatan, kelurahan dan alamat potensial TPS.
Jika pemilif tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "data anda belum terdaftar".
Untuk pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.
Dokumen yang harus dibawa saat nyoblos
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.