Pemilu 2024

Jangan Sampai Lupa! Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS, Cek Lokasi TPS Secara Online Pakai KTP

Inilah cara mengetahui lokasi TPS, bisa cek secara online menggunakan KTP, dan dokumen apa yang harus dibawa.

KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
TPS PEMILU 2024 - Petugas yang direkrut KPU menyortir dan melipat surat suara anggota caleg di GOR Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024). Inilah cara mengetahui lokasi TPS, bisa cek secara online menggunakan KTP, dan dokumen apa yang harus dibawa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara mengetahui lokasi TPS, bisa cek secara online menggunakan KTP, dan dokumen apa yang harus dibawa.

Ulasan soal cara mengetahui lokasi TPS untuk para pemilih baik Pilpres 2024 maupun Pemilu 2024 dan dokumen yang harus dibawa sedang ramai diulas.

Pada 14 Februari 2024, masyarakat akan melakukan pencoblosan.

Namun, mungkin masih ada masyarakat yang bingung mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Cara Bedakan Surat Suara Sah atau Tidak, Penting Buat Saksi TPS, Ini Tata Cara Pencoblosan Pemilu

Baca juga: Pekerja IKN Nusantara dari Luar Daerah Hanya Coblos Pilpres 2024 di 2 TPS Khusus, Jumlahnya Ribuan

Baca juga: 5 Larangan saat Berada di TPS, Salah Satunya Pamer Pilihan

Jika Anda ingin mengetahui lokasi TPS tempat pencoblosan, Anda dapat mengecek secara online.

Anda pun hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lalu, bagaimanakah cara cek TPS secara online? Simak berikut ini.

Cara cek nyoblos di TPS mana

TPS PEMILU - Ilustrasi warga mencoblos di TPS.
TPS PEMILU 2024 - Ilustrasi warga mencoblos di TPS. Inilah cara mengetahui lokasi TPS, bisa cek secara online menggunakan KTP, jangan sampai salah tempat.(TRIBUNNEWS.COM)

Berikut cara cek nyoblos di TPS mana secara online, dikutip dari laman resmi KPU.

  • Bukalah laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri
  • Klik menu “Pencarian.”
  • Setelah itu, situs akan menunjukkan berbagai identitas pemilih, mulai dari nama lengkap pemilih, nomor TPS, Nomor Kartu Keluarga, Kabupaten, kecamatan, kelurahan dan alamat potensial TPS.

Jika pemilif tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "data anda belum terdaftar".

Untuk pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.

Dokumen yang harus dibawa saat nyoblos

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved