Pemilu 2024

Kapan Jadwal Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024? Simak Informasinya

Simak informasi dan penjelasan terkait kapan jadwal pengumuman hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024? simak informasinya berikut.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Capture YouTube Kompas TV
QUICK COUNT. Simak informasi dan penjelasan terkait kapan jadwal pengumuman hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024? simak informasinya berikut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi dan penjelasan terkait kapan jadwal pengumuman hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024? simak informasinya berikut.

Pemilu, atau Pemilihan Umum, adalah proses demokratis di mana warga negara suatu negara memilih para wakil atau pemimpin mereka yang akan mewakili dan mengelola pemerintahan.

Pemilu adalah fondasi dari sistem demokrasi, di mana keputusan politik dan kepemimpinan ditentukan oleh suara rakyat.

Hari ini pada Rabu (14/2/2024), Pemilu 2024 akan menggelar pemungutan suara, dan hitung cepat atau quick count dijadwalkan dimulai dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia timur selesai.

CALON PRESIDEN. Simak informasi dan penjelasan terkait kapan jadwal pengumuman hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024? simak informasinya berikut.
CALON PRESIDEN. Simak informasi dan penjelasan terkait kapan jadwal pengumuman hasil Pilpres dan Pileg Pemilu 2024? simak informasinya berikut. (Tribunnews.com/Chaerul Umam-Jeprima-Irwan Rismawan)

Hal ini sesuai dengan Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Masyarakat berkesempatan untuk menyaksikan Quick Count Pemilu 2024 melalui siaran langsung televisi atau lembaga survei yang telah mendapatkan izin resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, hasil resmi Pemilu 2024 akan ditetapkan paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.

Oleh karena itu, pengumuman hasil Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pileg dijadwalkan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.

Jika terdapat putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 20 Juli 2024.

Hal ini merupakan bagian dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, menegaskan tenggat waktu yang harus diikuti dalam proses pengumuman hasil Pemilu 2024.

Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Baca juga: Sejarah 15 Februari: Hari Kanker Anak Sedunia

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.

Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.

Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.

9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.

10. Pemungutan dan penghitungan suara:

Pemungutan suara: 14 Februari 2024.

Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

Baca juga: Beda Gaya 3 Capres saat Nyoblos, Prabowo Becek-becekan, Anies Ajak Mantu, Ganjar Sapa Warga

11. Penetapan hasil Pemilu:

Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD

Kabupaten/Kota:
DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.

DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.

Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.

3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.

5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved