Pilpres 2024

Link Hasil Real Count Pilpres 2024, Lengkap Penghitungan Suara Caleg, Cek pemilu2024.kpu.go.id

Update hasil real count atau hasil hitung suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang dapat diakses melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU)

|
KPU
Real Count. Update hasil real count atau hasil hitung suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang dapat diakses melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Namun, hasil quick count telah dapat disajikan untuk publik, melihat bagaimana perolehan suara masing-masing paslon.

Link untuk melihat hasil quick count Pilpres 2024 secara real time, tersedia di artikel ini.

Baca juga: Tak Cukup Cuma Kantongi Lebih 50 Persen Suara, Ini Syarat dan Arti Menang Satu Putaran Pilpres 2024

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pilpres 2024 telah dilangsungkan pada Rabu (14/2/2024), mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

Baca juga: KawalPemilu.org Terkini, Anies-Cak Imin Unggul 100 Persen di TPS 5 Onago Papua Tengah

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Sejumlah stasiun televisi nantinya akan menyiarkan secara langsung hasil perhitungan cepat.

Hasil quick count Pilpres 2024 hanya sebagai gambaran hasil sesungguhnya.

Hasil akhir dari kontestasi Pilpres dan wakil presiden secara resmi akan diumumkan oleh pihak KPU.

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di TPS Tempat Ketua Golkar Kutim Kasmidi Bulang dan Bupati Ardiansyah Sulaiman

Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;

2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar, Pemilih;

3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

4. Penetapan Peserta Pemilu;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved