Pilpres
Tak Cukup Cuma Kantongi Lebih 50 Persen Suara, Ini Syarat dan Arti Menang Satu Putaran Pilpres 2024
Terjawab sudah apa syarat dan arti menang satu putaran dalam Pemilu 2024 atau maksud dari satu putaran pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah apa syarat dan arti menang satu putaran dalam Pemilu 2024 atau maksud dari satu putaran pilpres 2024.
Ulasan seputar apa syarat dan arti menang satu putaran dalam Pemilu 2024 atau maksud dari satu putaran pilpres 2024 sedang menjadi sorotan.
Pemilu serentak 2024 bisa selesai lebih cepat jika Pilpres berlangsung satu putaran, apa syarat Pilpres 2024 satu putaran?
Diberitakan Kompas.com, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di TPS Asrama Polisi Segara Balikpapan, Kantongi Perolehan 57 Persen
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:
- Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024
- Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
- Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu putaran.
Skenario pilpres dua putaran
Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua. Skenario Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi. Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.
Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasa 416 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pilpres 2024
syarat
syarat Pilpres 1 putaran
arti menang satu putaran
maksud dari satu putaran pilpres
arti satu putaran dalam pemilu
apa arti satu putaran
Doan Pardede
pilpres satu putaran
TribunKaltim.co
Pandangan Surya Paloh soal Quick Count Pilpres 2024: Cuma Panduan Awal dan Ketetapan Tetap Hasil KPU |
![]() |
---|
Hasil Quick Count Pilpres 2024 Litbang Kompas, Prabowo Tembus 60 Persen Suara, Data Masuk 35 Persen |
![]() |
---|
Update! Hasil Quick Count Pilpres 2024 via Litbang Kompas Jam 15.00 WIB, Prabowo Unggul 60,14 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.