Pilpres 2024

Link Quick Count Pilpres 2024 Litbang Kompas, Cek Hasil Hitung Cepat Anies vs Prabowo vs Ganjar

Berikut link quick count Pilpres 2024 Litbang Kompas. Penghitungan suara segera dimulai. Cek siapa pasangan capres yang unggul.

|
Editor: Amalia Husnul A
Kompas TV
QUICK COUNT - Tiga capres Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. Berikut link quick count Pilpres 2024 Litbang Kompas. Penghitungan suara segera dimulai. Cek siapa pasangan capres yang unggul. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut link quick count Pilpres 2024 Litbang Kompas, cek siapa capres cawapres yang unggul di antara Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud

Proses penghitungan suara yang digelar Rabu (14/2/2024) segera dimulai, cek hitung cepat atau quick count Pilpres 2024.

Untuk hasil quick count Litbang Kompas mulai bisa dilihat hari ini, Rabu (14/2/2024) pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), waktu penyajian hasil quick count yakni 2 jam setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Daftar 4 Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Jelang Pencoblosan, Santunan Korban Masih Diusulkan

Baca juga: Terjawab Kapan Hasil Pemilu 2024 Keluar, Cek Kapan Pengumuman Pilpres/Jadwal Hasil Pemilu Diumumkan

Baca juga: Beda Quick Count dan Exit Poll, Cek Lembaga Survei Resmi Pilpres 2024, Cek Juga Apa Itu Real Count

Sebagai informasi, hitung cepat atau quick count adalah sebuah metode dengan menghitung persentase hasil pemilu di sejumlah TPS yang dipilih secara acak dengan metode statistik.

Populasi dalam hitung cepat Kompas adalah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol, Jakarta, pada hari Minggu (2/7/2023).

Total jumlah pemilih adalah 204.807.222 pemilih, dengan perincian pemilih dalam negeri sebanyak 203.056.748 orang dan pemilih luar negeri 1.750.474 orang.

Untuk pemilih dalam negeri tersebar di 820.161 TPS di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan di seluruh wilayah Indonesia.

Hitung cepat Kompas hanya akan mengambil sampel berdasarkan pemilih dalam negeri saja, sehingga jumlah populasi yang digunakan adalah 203.056.748 pemilih yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, dalam Pemilu 2024 ini, Litbang Kompas melakukan quick count di 2.000 TPS sampel di seluruh Indonesia

Link quick count Litbang Kompas >>>

Pengambilan 2.000 sampel dilakukan dengan pertimbangan target toleransi kesalahan (margin of error), kemampuan sumber daya yang ada, dan biaya.

Metode penentuan TPS sampel dengan menggunakan teknik penarikan sampel secara acak sistematis berdasarkan jumlah data dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam negeri.

QUICK COUNT - Tiga paslon di Pilpres 2024, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. Berikut link nonton quick count Pilpres 2024 via Litbang Kompas. Jadwal dimulainya hitung cepat di Pemilu 2024.
QUICK COUNT - Tiga paslon di Pilpres 2024, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. Berikut link quick count Pilpres 2024 Litbang Kompas. Penghitungan suara segera dimulai. Cek siapa pasangan capres yang unggul. (Kolase TribunKaltim.co/kompas.com)

DPT dari 2.000 TPS sampel Kompas pada hitung cepat kali ini adalah 502.022 pemilih.

Dengan tingkat kepercayaan 99 persen dari total maksimal pemilih adalah 203.056.748, maka simpangan kesalahan diperkirakan akan kurang dari 1 persen.

Baca juga: Siapa Gian Sitorus, Ajudan Anies Baswedan yang Curi Perhatian? Pernah Jabat Ketua PGSI DKI Jakarta

Semua hasil data yang masuk akan divalidasi kembali, sehingga tidak terjadi kesalahan non teknis dan kesalahan akibat kelalaian manusia.

Ini semua dilakukan untuk mendapatkan data yang valid dan akurat, agar mendapatkan hasil sedekat mungkin dengan hasil yang sebenarnya.

Quick count Litbang Kompas dibiayai dan dilakukan secara mandiri oleh Kompas Gramedia.

Selain quick count Pilpres 2024, Litbang Kompas juga akan menggelar hitung cepat Pileg 2024.

Link Quick Count Pilpres 2024

Selain Litbang Kompas, ini link nonton hasil quick count Pilpres 2024 lainnya. 

Pantau Hasil Pilpres 2024 atau Hasil Pemilu 2024 Lewat Link Quick Count Pilpres 2024:

1. Link 1 

2. Link 2

3. Link 3

4. Link 4

5. Link 5

6. Link 6

7. Link 7

8. Link 8

Aturan Quick Count

Baca juga: Capres Prabowo–Gibran Unggul di TPS Khusus Pekerja IKN Raih 38 Suara Disusul Ganjar

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Adapun pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian, quick count baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan.

Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Luhut Tolak Jadi Menteri Lagi Bila Prabowo Menangi Pilpres 2024, Ingin Program Jokowi Diteruskan

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved