Pilpres 2024

Momen Prabowo Subianto Sapa Titiek Soeharto saat Pidato Kemenangan, Massa di Istora Bergemuruh

Inilah momen ketika Prabowo Subianto menyapa Titiek Soeharto saat pidato kemenangannya yang berlokasi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024).

YouTube/Gibran Rakabuming
Prabowo beri pidato di Istora soal keunggulan pada hasil quick count Pilpres 2024, tak lupa menyapa Titiek Soeharto yang kemudian membuat massa di Istora bergemuruh. 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Nantinya, apabila ada putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara akan diumumkan paling lambat 20 Juli 2024.

Jadwal Pemilu 2024

PEMILU 2024 - Berikut jadwal rekapitulasi KPU hasil Perhitungan Suara Pilpres 2024, kapan diumumkan?
PEMILU 2024 - Berikut jadwal rekapitulasi KPU hasil Perhitungan Suara Pilpres 2024, kapan diumumkan? (canva.com)

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.

Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.

Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved