Pilpres 2024
Pidato Anies Baswedan: Perjuangan Belum Selesai, Saya Tidak Akan Bergeser ke Kanan-Kiri
Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar pidato perdana usai pemungutan suara Pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar pidato perdana usai pemungutan suara Pilpres 2024.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berpidato di hadapan pendukungnya di Markas Timnas AMIN, Jalan Pangeran Diponegero, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024) malam.
Pada kesempatan itu, Anies Baswedan menekankan bahwa Ia tidak akan bergeser ke mana-mana, dan akan tetap berada di gerakan perubahan.
Penekanan gerakan perubahan itu beberapa kali diulang oleh Anies Baswedan.
Baca juga: Siapa Gian Sitorus, Ajudan Anies Baswedan yang Curi Perhatian? Pernah Jabat Ketua PGSI DKI Jakarta
Baca juga: Terjawab Penyebab 3 Pendukung Anies Baswedan Meninggal di JIS, Ada yang Tergeletak di Tangga
Baca juga: Alasan Cak Imin Menangis saat Kampanye Akbar di JIS, sampai Dipeluk Anies Baswedan
Ini menunjukkan sinyal bahwa Anies tidak akan bergabung dengan pasangan calon yang dinyatakan menang pemilu.
Selain itu, Anies Baswedan juga menekankan kepada pendukung dan simpatisannya bahwa perjuangan belum selesai.
"Alhamdulillah, kami bersyukur bahwa gerakan perubahan yang kita kerjakan bersama-sama berhasil membawa nuansa baru. Tapi ini bukan sekedar tema kampanye, ada misi besar, kita ingin demokrasi Indonesia dapat menjunjung tinggi adab dan etika," ucap Anies.
"Kita ingin meneruskan gerakan perubahan ini, kepada seluruh pejuang perubahan, saya tidak akan berubah digerakan perubahan," sambungnya.
Baca juga: Anies Baswedan Respons soal JakLingko, Janjikan Bakal Bangun di Samarinda
Anies menekankan, perjuangan belum lah usai dan perjuangan masih panjang.
"Perjuangan kita belum selesai, perjuangan kita masih panjang. Kita bersiap meneruskan perjuangan ini," tegas Anies.
Lalu, Anies menyinggung terkait perhitungan suara yang belum selesai dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anies pun menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU.
Baca juga: Tanggapi soal Tambang Ilegal di Kaltim, Capres Anies Baswedan Tekankan Pemerintah Harus Tegas
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, Ia akan patuh dan menghormati hasil keputusan yang dikeluarkan oleh KPU nantinya.
"Proses penghitungan belum selesai, saat ini penghitungan masih berjalan. Kami ingin tegaskan, saya ada demokrat sejati, kami akan hormati keputusan rakyat, ini komitmen kami," tegas Anies.
"Terima kasih tak terhingga kepada mereka yang telah berjuang dari pagi hingga malam di TPS-TPS. Dan, jangan khawatir, saya tidak akan bergeser kanan kiri, sata akan terus berjuang di gerakan perubahan," ungkap Anies.
Diketahui, berdasarkan hasil quick count Pilpres 2024, posisi Anies-Muhaimin berada di urutan kedua, di bawah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Tanggapi soal Tambang Ilegal di Kaltim, Capres Anies Baswedan Tekankan Pemerintah Harus Tegas
Rekapitulasi Berjenjang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan KPU lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.
Baca juga: BREAKING NEWS Ribuan Orang Berkumpul di Gelora Kadrie Onieng Sempaja Samarinda Sambut Anies Baswedan
Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.
Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari, untuk membereskan penghitungan suara.
Idham mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS merupakan alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.
Dia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
“Semua pihak harus mematuhi UU (Undang-Undang) Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” ujar Idham. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.