Pemilu 2024

KPU PPU Pastikan Seluruh TPS Penajam Paser Utara Sudah Proses Rekapitulasi Suara

Sebanyak 542 TPS yang ada di Penajam Paser Utara dipastikan proses perhitungan atau rekapitulasi suaranya sudah selesai

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PROSES PEMILU 2024 - Proses Rekapitulasi Suara di TPS PPU, Rabu (14/2/2024). Sebanyak 542 TPS yang ada di Penajam Paser Utara dipastikan proses perhitungan atau rekapitulasi suaranya sudah selesai. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan seluruh proses perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah selesai.

Sebanyak 542 TPS yang ada di Penajam Paser Utara dipastikan proses perhitungan atau rekapitulasi suaranya sudah selesai.

Kata Komisioner KPU PPU Tono Sutrisno, proses itu selesai pagi tadi, atau sekitar pukul 05.00 Wita.

Ia juga menjelaskan bahwa, dalam proses rekapitulasi, memang menemui beberapa kendala.

Baca juga: Bawaslu Paser Belum Menerima Adanya Laporan Kecurangan Pemilu 2024

Misalnya karena adanya perbedaan pemahaman suara sah pada kertas suara, antara saksi dengan KPPS.

Hal itu menyebabkan, ada TPS yang terpaksa harus dilakukan penghitungan suara ulang.

HAK PILIH PEKERJA - Pekerja di IKN Nusantara akan diakomodir hak pilihnya pada Pilpres 2024, Senin (22/1/2024). Data KPU PPU, telah ada sebanyak 1.703 orang pekerja IKN Nusantara, yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan.
HAK PILIH PEKERJA - Pekerja di IKN Nusantara akan diakomodir hak pilihnya pada Pilpres 2024, Senin (22/1/2024). Data KPU PPU, telah ada sebanyak 1.703 orang pekerja IKN Nusantara, yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Kalau perbedaan persepsi pasti ada, tapi kita jelaskan sesuai regulasi, tapi tidak ada yang sampai merubah C Hasil," ungkapnya pada Kamis (15/2/2024).

Tono memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di PPU berjalan dengan lancar.

Saat ini kotak suara sudah digeser ke masing-masing sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan.

Jadwal rekapitulasi pada tingkat kecamatan, sesuai jadwal yakni pada 17 Februari hingga 3 Maret 2024, menyusul rekapitulasi tingkat kabupaten.

Baca juga: 774 Narapidana Lapas Tenggarong Kukar Sumbang Suara untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

"Kita sudah berikan arahan ke PPK untuk menyiapkan proses rekapitulasi," sambungnya.

KPU PPU juga memastikan bahwa, tidak ada laporan petugas pemilu baik PPK, PPK, KPPS dan Linmas, yang sakit selama bertugas.

Hal itu tak lepas dari peran Dinas Kesehatan setempat, yang melakukan pengecekan kesehatan dan pemberian vitamin kepada para petugas di TPS, sebelum mulai bekerja.

"Kalau kelelahan iya ada, tapi kalau sampai sakit alhamdulillah PPU tidak ada," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved