Berita Nasional Terkini

Aturan Baru, PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Setahun, Berlaku Mulai Tahun 2024

Kabar gembira! mulai tahun 2024 ini, PNS bisa naik pangkat hingga 6 kali. Simak informasi terbaru

Editor: Doan Pardede
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Ilustrasi PNS - Kabar gembira! mulai tahun 2024 ini, PNS bisa naik pangkat hingga 6 kali. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira! mulai tahun 2024 ini, PNS bisa naik pangkat hingga 6 kali.

Jika dulu Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pangkat dua kali dalam setahun, mulai tahun ini PNS naik pangkat enam kali dalam setahun.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Aturan baru tersebut, katanya, sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Baca juga: Kisah Inspiratif Andhika Achmadani, dari Penggiling Bumbu hingga Jadi PNS dengan Bakat Bermusik

Ia menambahkan, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (15/2/2024) seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Mulai Tahun Ini, PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Setahun".

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat PNS sebelumnya hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Namun kini, kata dia dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Kenaikan pangkat hanya bisa melalui proses pengusulan Anas menambahkan, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Selain itu, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali itu merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Kemudian, proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

"Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik," ucap dia.

ASN PINDAH IKN - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Menteri PANRB siapkan skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara. Simak update lengkapnya.
PANGKAT PNS - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Kabar gembira! mulai tahun 2024 ini, PNS bisa naik pangkat hingga 6 kali. Simak informasi terbaru (Dokumentasi Kementerian PANRB)

Sebagai informasi, Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berjumlah 4.315.181 orang.

Jumlah tersebut didapatkan dari pendataan KemenpanRB per September 2022.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved