Pemilu 2024

Beredar Hasil Pemenangan Caleg DPRD Berau di Grup WA, Ketua KPU Berau: Tidak Tahu Data dari Mana

Beredar informasi perolehan suara dari masing-masing partai untuk pemilihan suara calon legislatif tingkat Kabupaten Berau di pesan whatsapp

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
PEROLEHAN SUARA - Tangkapan layar hasil perolahan caleg seluruh kabupaten berau yang beredar di Whatsapp grupTRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Beredar informasi perolehan suara dari masing-masing partai untuk pemilihan suara calon legislatif tingkat Kabupaten Berau di pesan whatsapp.

Seperti pantauan Tribunkaltim.co, pada Dapil 1 perolehan suara terbanyak dimenangkan Dedi Okto dari partai Nasedm, disusul Oktavia dari Nasdem.

Kemudian dari Dapil 2 dimenangkan oleh Rahman dari PKS, dan Sujarwo dari Nasdem.

Dapil 3 dimenangkan oleh H.Saga dari PPP dan disusul Liliansyah dari Nasdem. Dan untuk Dapol 4 dimenangkan oleh Madri Pani oleh Nasdem disusul oleh Sakirman dari PKS.

Dikonfirmasi kemudian, Ketua KPU Berau Budi Hardianto mengatakan KPU Berau masih mulai melakukan rekap di Kecamatan.

Baca juga: Pengembalian Logistik Pemilu ke KPU Berau Belum Ada Batas Waktu

Baca juga: KPU Berau Antisipasi Gelombang Tinggi, Helikopter Siaga Angkut Logistik ke Pulau Maratua

“KPU baru mau mulai rekap di kecamatan, data itu saya tidak tau sumbernya,” tegasnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (16/2/2024).

Dapat diartikan data yang tersebar tersebut belum valid.

Lanjut Budi, untuk tingkat Kabupaten perhitungan suara maksimal dilakukan dalam 20 hari setelah pemilihan.

Untuk tingkat kecamatan harus selesai maksimal dalam 10 hari. Karena perlu perhitungan di tingkat Kabupaten.

Seperti di Pemilu 2019, perhitungan di Kecamatan Tanjung Redeb selesai dalam waktu 11 hari.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk dapat memilah informasi yang benar. Lantaran perhitungan masih dilakukan.

Baca juga: KPU Berau Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 Hari Ini, Cek Daftar 4 Lokasi Terjauhnya

“Kami masih proses perhitungan, di website KPU resmi juga masih statusnya dalam perhitungan,” tutupnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved