Pilpres 2024

Timnas AMIN Temukan 9 Kecurangan Pilpres 2024: Penggelembungan Suara hingga Pengerahan Aparat Desa

Timnas AMIN temukan 9 kecurangan Pilpres 2024: Mulai dari penggelembungan suara hingga pengerahan aparat desa.

YT Narasi
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan pidato di markas Timnas AMIN, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta, Rabu (14/2/2024) malam. Timnas AMIN temukan 9 kecurangan Pilpres 2024: Mulai dari penggelembungan suara hingga pengerahan aparat desa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Timnas AMIN temukan 9 kecurangan Pilpres 2024: Mulai dari penggelembungan suara hingga pengerahan aparat desa.

Tak hanya Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang mengungkapkan adanya dugaan kecurangan pada Pilpres 2024

Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga membeberkan kecurangan Pilpres 2024 yang mereka temukan.

Tim Hukum Nasional AMIN menyebut ada sembilan kecurangan Pilpres 2024 yang mereka temukan.

Baca juga: Media Asing Sorot Pilpres 2024 di Indonesia, AP News Hingga Al Jazeera, Singgung Peluang 2 Putaran

Baca juga: 774 Narapidana Lapas Tenggarong Kukar Sumbang Suara untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Baca juga: Respons Anies, Gibran, dan Ganjar soal Quick Count Pilpres 2024, Kompak Tunggu Perhitungan Selesai

Kecurangan yang pertama adalah adanya penggelembungan suara lewat sistem Informasi dan Teknologi (IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) secara masif.

Menurut Ketua THN Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, temuan kecurangan itu didapati pihaknya lewat verifikasi ribuan formult C1 dan riset.

"Ini telah dilakukan melalui verifikasi ribuan formulir C1 oleh THN dan riset oleh Timnas AMIN," ungkap Ari di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Lalu, kecurangan kedua adalah surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Itu banyak sekali, sedang kami kumpulkan (buktinya)," lanjut Ari.

Kecurangan yang ketiga, imbuh Ari, pengerahan aparat melalui aparat desa.

Menurut Ari, di hari H pencoblosan, Rabu (14/2/2024), kepala desa mengarahkan agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar ikut serta dalam pemenangan paslon tertentu.

"Modus ini terjadi. Betul pada hari H terjadi, bagaimana kepala desa memberi pengarahan langsung kepada KPPS dan ikut serta untuk pemenangan paslon tertentu," bebernya.

Selanjutnya, yang keempat adalah pengarahan lanjut usia (lansia) oleh KPPS.

Baca juga: Menemukan Indikasi Kecurangan Saat Pemilu 2024? Simak Cara Kawal Pemilu Secara Online

Kelima adalah jumlah surat suara yang lebih sedikit dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kecurangan keenam adalah penghalangan pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved