Pilpres 2024

KPU Minta Maaf Salah Konversi Data Formulir C1 ke Sirekap, 'Kami Masih Manusia Biasa'

Komisi Pemilihan Umum (KPU) minta maaf salah konversi data Formulir C1 ke Sirekap, 'Kami masih manusia biasa.'

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) minta maaf salah konversi data Formulir C1 ke Sirekap, 'Kami masih manusia biasa.' 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) minta maaf salah konversi data Formulir C1 ke Sirekap, 'Kami masih manusia biasa.'

KPU dan aplikasi Sirekap menjadi sorotan publik usai pemungutan suara Pemilu 2024.

Pasalnya banyak ditemukan salah konversi data dari formulir C-1 Plano ke aplikasi Sirekap.

Bahkan kesalahan-kesalahan ini juga ramai diunggah media sosial.

Baca juga: Timnas AMIN Tuding Ada Algoritma Sistem IT di Server KPU Untungkan Paslon Tertentu, Prabowo-Gibran?

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan KPU dan Bawaslu: Yang Main-main dengan Suara Rakyat bisa Kena Azab

Baca juga: Resmi! Terjawab Kapan KPU Mengumumkan Hasil Pemilu 2024, Cek Kapan Real Count Selesai dan Tahapan

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Ia pun memastikan bahwa kesalahan konversi itu akan segera dikoreksi. Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

"Sekali lagi siapa pun teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas bisa komplain soal ini,” ujar Hasyim.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (YouTube KPU RI)

“Karena apa? Sekali lagi karena bisa membaca Sirekap, mengakses Sirekap, kalau tidak ada Sirekap tidak mungkin bisa tahu publikasi formulir di tingkat TPS tersebut,” katanya.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Baca juga: PSI Yakin Lolos DPR RI Meski Baru Dapat 2,8 Persen Versi Quick Count Litbang Kompas, Bagaimana PPP?

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.

Pihak KPU menyatakan, publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenal aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024.
Mengenal aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024. (KPU.go.id)

Sirekap Sering Eror, Perludem: Masyarakat Bisa Tak Percaya Hasil Pemilu 2024

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved