Pilpres 2024

Inilah Syarat Pemilu Satu Putaran dan Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Resmi dari KPU

Inilah syarat Pemilu satu putaran dan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 resmi dari KPU.

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Yulianto-AFP Photo/Yasuyoshi Chiba-Tribunnews.co/Irwan Rismawan
PEMILU SATU PUTARAN - Tiga capres, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saat menyalurkan hak pilihnya, Rabu (14/2/2024) lalu. Inilah syarat Pemilu satu putaran dan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 resmi dari KPU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat Pemilu satu putaran dan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 resmi dari KPU.

Ulasan seputar apa saja syarat Pemilu satu putaran dan kapan pengumuman hasil Pemilu 2024 resmi dari KPU sedang menjadi sorotan.

Pemilu serentak 2024 bisa selesai lebih cepat jika Pilpres berlangsung satu putaran, apa syarat Pilpres 2024 satu putaran?

Diberitakan Kompas.com, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di TPS Asrama Polisi Segara Balikpapan, Kantongi Perolehan 57 Persen

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:

- Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024

- Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia

- Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu putaran.

Skenario pilpres dua putaran

Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua. Skenario Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

Kampanye Terakhir Capres, Amin di JIS Prabowo Gibran di GBK dan Ganjar Mahfud di Jateng
PEMILU SATU PUTARAN - Kampanye Terakhir Capres, Amin di JIS Prabowo Gibran di GBK dan Ganjar Mahfud di Jateng. Inilah syarat Pemilu satu putaran dan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 resmi dari KPU.(Tribunnews.com)

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved