Pilpres 2024

Inilah Syarat Pemilu Satu Putaran dan Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Resmi dari KPU

Inilah syarat Pemilu satu putaran dan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 resmi dari KPU.

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Yulianto-AFP Photo/Yasuyoshi Chiba-Tribunnews.co/Irwan Rismawan
PEMILU SATU PUTARAN - Tiga capres, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saat menyalurkan hak pilihnya, Rabu (14/2/2024) lalu. Inilah syarat Pemilu satu putaran dan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 resmi dari KPU. 

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum, setidaknya ada tiga informasi yang ditunjukkan dalam real count KPU.

Berikut di antaranya:

* Informasi yang terdapat dalam info pemilu, ditujukan untuk kepentingan umum

* Informasi yang ditampilkan bersumber dari data masing-masing aplikasi KPU

* Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos memastikan bahwa publik bisa mengakses form C. Hasil melalui laman penghitungan real count di infopemilu.kpu.go.id.

Betty menyampaikan, informasi yang dibuka ke publik berupa foto formulir C. Hasil yang diunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui aplikasi SiRekap.

Selain itu, data hasil pembacaan formulir C.Hasil juga akan diunggah dalam bentuk diagram.

Dengan begitu, publik bisa mengetahui rekapitulasi suara peserta Pemilu 2024.

Rekapitulasi Berjenjang

KPU menyebut penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan KPU lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.

Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.

Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari, untuk membereskan penghitungan suara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved