Ramadhan 2024

Memiliki Hutang Puasa? Simak Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa Dengan Fidyah dan Qadha Puasa

Simak penjelasan dan informasi terkait memiliki hutang puasa? simak bagaimana cara membayar hutang puasa dengan Fidyah dan Qadha Puasa

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Pinterest.com
RAMADHAN 2024. Simak penjelasan dan informasi terkait memiliki hutang puasa? simak bagaimana cara membayar hutang puasa dengan Fidyah dan Qadha Puasa 

2. Qadha Puasa

Qadha Puasa mengacu pada kewajiban untuk mengganti hari-hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan pada bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau keadaan darurat.

Qadha Puasa dilaksanakan untuk menunaikan kewajiban puasa yang belum terpenuhi.

Ini dapat dilakukan setelah bulan Ramadhan berakhir dan biasanya dilakukan secepat mungkin, namun dengan tenggat waktu tertentu, sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya.

Penting untuk dicatat bahwa baik fidyah maupun Qadha Puasa adalah bentuk keringanan dan keadilan dalam Islam untuk memastikan bahwa setiap Muslim dapat menjalankan ibadah puasa sesuai kemampuan mereka.

Kemudian fidyah merupakan alternatif bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara fisik, sementara Qadha Puasa memberikan peluang bagi mereka yang tidak dapat berpuasa pada waktunya untuk menggantinya setelah kondisi mereka memungkinkan.

Proses pembayaran hutang puasa dengan fidyah dan qadha puasa dimulai dengan niat yang tulus dan kesadaran akan kewajiban agama.

Individu yang menghadapi kendala fisik atau kesehatan dapat merasa lega bahwa Islam memberikan alternatif untuk memastikan mereka tetap menjalankan kewajiban agama mereka dengan penuh keikhlasan.

Penting untuk mencari panduan dari seorang ulama atau otoritas agama setempat untuk memastikan proses pembayaran fidyah dan qadha puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved