Pemilu 2024
Rekapitulasi Suara di 2 Kecamatan di Kota Bontang Dimulai, Target Rampung 10 Hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mulai hari ini, Minggu (18/2/2024) menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mulai hari ini, Minggu (18/2/2024) menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Barat.
Pantauan Tribunkaltim.co di Auditorium Tiga Dimensi, tempat rapat pleno tingkat Kecamatan Bontang Utara dilaksanakan, nampak puluhan orang sudah memadati lokasi itu sejak pagi.
Mereka yang hadir tidak hanya saksi dari masing-masing partai peserta Pemilu 2024. Namun juga simpatisan beberapa calon anggota legislatif (caleg).
Baca juga: Antisipasi Kericuhanan Polres Bontang Kerahkan Pasukan Amankan Rekapitulasi Penghitungan Suara
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bontang Utara Harastam mengatakan tahapan rekapitulasi sudah dimulai secara berjenjang dari perhitungan suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Kaltim, dan terakhir DPRD Kota.
"Start hari ini. Kalau sesuai jadwal targetnya selesai 10 hari," kata Harastam, Minggu (18/2/2024).
Menurut dia, pleno ini ditujukan untuk menyelaraskan data hasil perhitungan di masing-masing TPS, khusus di Bontang Utara jumlah TPS ada 242, tersebar di 6 kelurahan.
Terinci untuk Kelurahan Bontang Kuala terdapat 21 TPS. Kedua Kelurahan Bontang Baru ada 34 TPS, Kelurahan Api-Api ada 49 TPS, Kelurahan Loktuan terdapat 65 TPS, Kelurahan Gunung Elai 45 TPS, dan terakhir keenam Kelurahan Guntung terdapat 28 TPS.
"Dengan total DPT 59.811, tapi semua datang mencoblos. Dari pleno ini akan terlihat berapa persen pemilik suara yang tidak datang ke TPS," bebernya.
Baca juga: Perhitungan Sementara, Ini Daftar Wajah Baru Diprediksi Duduk di DPRD Bontang
Harastam mengaku dari hasil pantauan selama Pemilu. Terdapat banyak situasi yang cukup menguras tenaga. Semisal dengan adanya selisih antara kertas plano dan data yang dimiliki masing-masing Parpol.
Walhasil ada beberapa TPS yang harus diulang perhitungannya. "Jadi yang selisih itu cukup menguras tenaga. Tapi infonya sudah clear," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.