Breaking News
Senin, 20 April 2026

Pemilu 2024

KPU Paser Belum Alami Kendala dalam Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024

Hingga saat ini, proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan pada wilayah Kabupaten Paser masih terus berlangsung

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
REKAPITULASI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi saat menerangkan terkait proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan, Senin (19/2/2024).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Hingga saat ini, proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan pada wilayah Kabupaten Paser masih terus berlangsung.

Proses rekapitulasi tersebut masih berjalan lancar dan tanpa ada kendala yang signifikan.

Hal tersebut diutarakan Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahyar Rosidi yang menyampaikan rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung sejak 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

"Sedangkan untuk rekapitulasi kabupaten dijadwalkan sejak tanggal 17 Februari sampai tanggal 5 maret 2024, itu interval tahapannya," terang Ahyar, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Sempat Terhalang Longsor dan Banjir, KPU Paser Pastikan Logistik Pemilu Tiba di Semua TPS Hari Ini

Baca juga: Tak Ingin Ada Kendala di Pemilu 2024, KPU Paser Sebut KPPS Masih Memiliki Waktu Istirahat

Ditegaskan, sampai saat ini tidak ada instruksi dari KPU RI untuk melakukan pemberhentian proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Pihaknya enggan memberi komentar terkait kasus yang terjadi di Kecamatan Malinau Utara, lantaran adanya instruksi pemberhentian untuk proses rekapitulasi yang bisa dilanjutkan pada 20 Februari mendatang.

"Kalau masalah itu kami no komen, kalau proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kabupaten Paser, seluruhnya masih berjalan dan masih menunggu hasil dari setiap Kecamatan," ungkapnya.

Mengenai proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024, jika terdapat sanggahan maka prosesnya di tingkat PPK.

Baca juga: Dilarang Pakai Telepon Genggam saat di Bilik Suara, Ketua KPU Paser: bisa Didenda Rp12 Juta

"Kami belum menerima laporan dari PPK terkait adanya sanggahan, berarti sampai saat ini prosesnya tidak menemukan kendala dalam rekapitulasi tingkat kecamatan," pungkas Ahyar. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved