Tribun Kaltim Hari Ini
Listrik Padam, Salinan C Hasil Pemilu dari Ratusan TPS di Balikpapan Raib
Salinan C hasil pemilu dari ratusan TPS di Balikpapan, raib saat listrik padam pada Sabtu (17/2/2024) malam.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Kejadian tak diduga menimpa proses Pemilu 2024 di Kota Balikpapan.
Salinan C hasil pemilu dari ratusan TPS di Balikpapan, raib saat listrik padam pada Sabtu (17/2/2024) malam.
Ini dialami 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur.
Hal ini dikonfirmasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Noor Thoha, pada Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Update Real Count KPU, 5 Parpol Teratas dan Raihan Suara Para Caleg DPRD Dapil Balikpapan Utara
Menurut Noor Thoha, Salinan C pemilu adalah dokumen resmi yang berisi hasil penghitungan suara di setiap TPS. Dokumen ini wajib diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing- masing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Itu (hilangnya) tadi malam saat mati lampu. Ada 2 kelurahan yang melapor, Kelurahan Karang Jati sama Karang Rejo," ujar Noor Thoha.
Noor Thoha menjelaskan, Salinan C hasil pemilu sangat penting bagi calon legislatif (caleg) yang berkompetisi di daerah pemilihan (dapil) tersebut.

Dokumen ini merupakan sumber informasi yang akurat tentang perolehan suara di setiap TPS.
"Salinan C yang diumumkan di kelurahan itu akurat, karena barangnya dari PPS. Nah ini kan merugikan caleg-caleg itu. Ini akibat mati lampu," tutur Noor Thoha.
Noor Thoha menambahkan, PPS yang bersangkutan sudah melakukan penempelan dan pendokumentasian Salinan C hasil pemilu sebelum kehilangan terjadi.
Hal ini sebagai bukti bahwa mereka sudah patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Yang dikenai sanksi itu apabila tidak diumumkan. Kalau sekarang, kan sudah diumumkan kemudian hilang. Ini masalahnya, diumumkan terus hilang," ungkap Noor Thoha.
Noor Thoha mengatakan, pihaknya tidak melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, karena menganggap ini bukan merupakan tindak pidana.
Ia berharap, media massa dapat membantu menyebarkan informasi ini kepada masyarakat, agar tidak ada kesalahpahaman atau fitnah terhadap KPU.
"Nggak melapor ke kepolisian. Biar teman-teman media yang mengumumkan, supaya masyarakat itu mahfum. Supaya tidak dituding kalau kita tidak patuh UU," pungkas Noor Thoha.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.