Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Apa yang Terjadi Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan? Simak Penjelasannya

Terjawab sudah apa yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan? Simak penjelasannya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Shutterstock via Tribunnewsmaker
Ilustrasi kartu NPWP dan KTP. Terjawab sudah apa yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan? Simak penjelasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pastikan Anda sebagai wajib pajak sudah melakukan pemadanan NIK jadi NPWP.

Apalagi, pemadanan dapat dilakukan secara online.

Apabila wajib pajak pribadi tidak melakukan pemadanan NIK jadi NPWP, terdapat risiko atau dampak dalam hal mengurus perpajakan.

Baca juga: Terjawab NPWP 16 Digit Berlaku Mulai Kapan, Bukan 1 Januari 2024, Cek Jadwal Terbarunya

Lantas, apa yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan? Simak jawabannya berikut ini.

Apa risiko jika NIK dan NPWP tidak dipadankan?

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Hal ini berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi penduduk.

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP tidak akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi penduduk merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP," ujar Dwi.

"Terhadap orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," sambungnya.

Aturan integrasi NIK dengan NPWP Sebelum Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 dirilis, DJP telah meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum 30 Juni 2024.

Merujuk Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024, pemerintah akan menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan, namun baru diberlakukan secara terbatas sampai 30 Juni 2024.

Baca juga: Cara Pemadanan atau Validasi NIK NPWP, Batas Akhir Diundur hingga 1 Juli 2024

Khusus format NPWP 15 digit yang masih dijalankan terhitung masa pajak Januari 2024, kebijakan ini berlaku untuk orang pribadi yang merupakan penduduk atau orang pribadi bukan penduduk,wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Format tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak untuk:

  • Pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, e-Bupot Unifikasi, dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah serta pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur.
  • Pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak.
  • Pelaporan SPT.
  • Pelaporan informasi keuangan secara otomatis Tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor (Exchange of Information Domestic).

Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 menyebutkan, wajib pajak tidak dikenakan tarif pajak lebih tinggi apabila sudah memadankan NIK dengan NPWP sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved