Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Apa yang Terjadi Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan? Simak Penjelasannya
Terjawab sudah apa yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan? Simak penjelasannya.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Shutterstock via Tribunnewsmaker
Ilustrasi kartu NPWP dan KTP. Terjawab sudah apa yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan? Simak penjelasannya.
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, mereka akan tarif pajak 20 persen lebih tinggi.
Baca juga: DJP Kaltim Imbau Warga Segera Ubah NIK jadi NPWP Sebelum 1 Juli 2024
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, hal ini bisa dilakukan secara online. Berikut cara melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Cara login akun pajak menggunakan NIK:
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Jika sudah, klik login
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK Klik ubah profil
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan
- NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Tags
NPWP
nomor pokok pajak
wajib pajak
NIK
Sistem Administrasi Perpajakan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Induk Kependudukan
Pajak Penghasilan
SPT
e-Bupot
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.