Pemilu 2024
Bawaslu Samarinda Tetapkan 7 TPS Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Inilah Daftarnya
Bawaslu Samarinda menetapkan 7 TPS yang bakal melakukan pemungutan suara ulang, inilah daftarnya.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak dapat dipungkiri bisa saja terjadi.
Seperti yang belakangan ini terjadi di beberapa wilayah Kota Samarinda.
Berbagai pelanggaran yang terjadi pada hari pencoblosan membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Sebelumnya, Bawaslu mencatat ada sebanyak lima tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi untuk pemungutan suara ulang (PSU).
Namun, jumlah itu bertambah menjadi tujuh TPS.
Baca juga: 4 Hari Lagi, KPU Samarinda Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Berikut daftar 7 TPS di Samarinda yang akan melaksanakan PSU pada 24 Februari:
- TPS 1 dan TPS 3 Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang
- TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara
- TPS 46 Kelurahan Sambutan
- TPS 63 Kelurahan Loa Bakung
- TPS 17 Kelurahan Mugirejo
- TPS 04 Kelurahan Temindung Permai
Baca juga: Awalnya Dikira Suara Bom, Pohon Tua Timpa Rumah di Perumahan Sempaja Lestari Indah Samarinda
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menjelaskan, PSU yang akan digelar berdasarkan beberapa indikator.
"Terakhir TPS Mugirejo dan Temindung Permai," sebut Abdul Muin, Selasa (20/2/2024).
Keputusan PSU tersebut ditetapkan setelah menerima beberapa usulan yang disampaikan panitia pengawas kecamatan (panwascam) setempat.
"Pertama, masyarakat mencoblos tidak memperlihatkan domisili KTP Samarinda dan tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) dan DPTb. Bahkan ada juga yang mencoblos menggunakan KTP luar, tapi tidak dilengkapi surat pindah memilih,” jelas Muin.
Baca juga: Diduga Terlibat Pengeroyokan dan Penikaman, 2 Remaja di Samarinda Diamankan Polisi
Muin juga menegaskan bahwa pelaksanaan PSU telah memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 372 ayat 2 dan pasal 373 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"PSU di TPS dilaksanakan paling lama sepuluh hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota," ungkapnya.
Muin berharap ke depannya semua penyelenggara pemilu dapat memahami regulasi, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisasi.
"Karena jika ada pelanggaran dilakukan tentu akan berdampak hukum," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.