Berita Nasional Terkini
Terjawab THR PNS 2024 Kapan Cair, Sama dengan Jadwal Gaji 13? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Terjawab sudah THR PNS 2024 kapan cair, jadwalnya sama dengan gaji 13? Ini kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah THR PNS 2024 kapan cair, jadwalnya sama dengan gaji 13? Ini kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Ulasan soal THR PNS 2024 kapan cair dan jadwal pencairan gaji 13 sedang ramai diulas, begini arahan Presiden Jokowi yang disampaikan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan persiapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (19/2/2024).
Baca juga: Kisah Pria Beristri 2, Bus Dipenuhi 23 Anaknya Saat Mudik Lebaran 2023, Bagi THR Berjalan Tertib
Baca juga: Kabar Gembira! Terjawab Kapan Gaji 13 Cair tahun 2023 untuk PNS TNI Polri, Komponen Sama dengan THR
Baca juga: 7 Game Penghasil Uang Asli, Bisa Klaim THR Rp 100 Ribu di DANA!
Menurut Sri Mulyani, laporan itu disampaikan agar THR bisa langsung diproses pada 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.
"Saya melaporkan (ke) Bapak Presiden persiapan dari pembayaran THR (dan) gaji ke-13 ya. Kan itu ada dalam Undang-undang APBN 2024," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Jadi untuk proses penyusunan rencana peraturan pemerintah (RPP) nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," jelasnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan perkembangan APBN 2024 karena ada sejumlah perubahan yang terjadi untuk sejumlah pos belanja.
Selain itu, ada pula penyesuaian (adjustment) di sejumlah pos dalam APBN 2024.
Sri Mulyani melanjutkan, Presiden Jokowi pun memberikan sejumlah arahan kepadanya.
Antara lain, dalam menavigasi situasi ekonomi saat ini.
"Terutama pada kondisi transisi supaya berjalan dengan baik," tambahnya.

Rincian THR ASN hingga Pensiunan, serta besaran gaji ke-13 tahun 2023
Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.