Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira! Terjawab Kapan Gaji 13 Cair tahun 2023 untuk PNS TNI Polri, Komponen Sama dengan THR
Terjawab sudah kapan gaji 13 cair tahun 2023 untuk PNS TNI Polri, komponen sama dengan tunjangan hari raya atau THR.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan gaji 13 cair tahun 2023 untuk PNS TNI Polri, komponen sama dengan tunjangan hari raya atau THR.
Sesuai penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi pers THR dan gaji ke-13, Rabu (29/3/2023), gaji 13 tahun 2023 akan dicairkan bulan Juni mendatang.
Hal tersebut bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Waktu Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji 13 Bakal Dimajukan, Nominalnya Bertambah? Penjelasan Kemenkeu
Ia berharap gaji ke-13 tersebut bisa dapat membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi anak-anak mereka.
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.
Adapun Pasal 12 ayat (3) mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.
Lebih lanjut, pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.
"Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan," pungkasnya.
Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.