Pemilu 2024

Update Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres dan Pileg DPRD 2024, Data Resmi KPU Mencapai 73 Persen

Update hasil sementara rekapitulasi suara / real qount Komisi Pemilihan Umum (KPU) via via pemilu2024.kpu.go.id.

pemilu2024.kpu.go.id
HASIL PEMILU 2024 - Inilah cara cek rekapitulasi hasil pemilu legislatif DPRD Kab/Kota 2024 lewat pemilu2024.kpu.go.id 

TRIBUNKALTIM.CO - Update hasil sementara rekapitulasi suara / real qount Komisi Pemilihan Umum (KPU) via via pemilu2024.kpu.go.id.

Hingga Selasa (20/2/2024) sore waktu setempat, data yang telah masuk mencapai 72 persen, artinya sudah melebihi setengah penghitungan suara.

Di laman pemilu2024.kpu.go.id, semua data terkait penghitungan suara atau real count KPU dapat diketahui.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada angka pasti mengenai perolehan suara, mengingat penghitungan suara masih terus dilakukan dan penginputan data masih belum selesai.

Baca juga: Terkini! Real Count KPU Perolehan Suara Pemilu 2024 Sementara, PKB Masuk 5 Besar Suara Terbanyak

Baca juga: Resmi! Hasil Real Count KPU Terbaru, Suara di Jawa Timur, Jawa Tengah Hingga Jakarta Terus Berubah

Baca juga: Terbaru! Hasil Real Count KPU di 38 Provinsi Indonesia Sementara, Bandingkan dengan Quick Count

Real count hasil penghitungan suara KPU ini bisa cepat disajikan ke publik berkat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Di dalamnya, publik bisa memilih menu jenis pemilu, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Publik dipersilakan memilih provinsi, kecamatan, kelurahan, hingga nomor TPS yang ingin dilihat hasil penghitungan suaranya.

Dalam situs ini, terdapat dua jenis data hasil penghitungan suara yang tersaji.

Ada data numerik berbentuk tabel dan diagram hasil penerjemahan otomatis lewat teknologi optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR).

Di samping itu, ada pula menu untuk melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS.

Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Baca juga: Hasil Real Count KPU di 38 Provinsi Indonesia, Perhitungan Belum Usai, Bandingkan dengan Quick Count

Tahun ini, rencananya real count akan dilakukan sampai dengan Kamis, 15 Februari 2024.

Apabila seluruh suara sudah dihitung, real count oleh KPU selanjutnya akan digunakan sebagai dasar keputusan pasangan calon (paslon) yang menang dalam Pilpres 2024.

Informasi yang tercantum di real count KPU

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved