Pilpres 2024

Beda Hak Interpelasi dan Hak Angket, Disuarakan Anies dan Ganjar untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Beda Hak Interpelasi dan Hak Angket. Anies dan Ganjar suarakan hak angket kecurangan Pemilu. Simak penjelasan dua hak istimewa DPR ini

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Kompas.com/Irfan Kamil-Tangkap Layar YouTube KPU RI
HAK DPR - Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menyuarakan agar parta-partai pendukung menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024. 

2. Hak Angket

Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: PDIP Bongkar Anomali Suara Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024, Jadi Paslon Suara Terbawah

3. Hak Menyatakan Pendapat: 

Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  • kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  • tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  • dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Contoh Penggunaan Hak Angket

Dilansir dari kompas.com, contoh penggunaan hak angket oleh DPR adalah hak angket Century.

Pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai 6,7 triliun rupiah menimbulkan banyak pertanyaan. DPR menggulirkan hak angket Century pada tahun 2009.

Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia khusus (Pansus) Angket Century.

Dua nama di antaranya adalah Sri Mulyani dan Boediono.

Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.

DPR meminta BPK melakukan audit investigasi.

Ketua Pansus mengumumkan hasil penyelidikan pada Maret 2010.

Baca juga: Kalah Quick Count hingga Tertinggal di Real Count KPU, Anies Masih Yakin Masuk Putaran Kedua Pilpres

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved