Pilpres 2024

Beda Hak Interpelasi dan Hak Angket, Disuarakan Anies dan Ganjar untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Beda Hak Interpelasi dan Hak Angket. Anies dan Ganjar suarakan hak angket kecurangan Pemilu. Simak penjelasan dua hak istimewa DPR ini

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Kompas.com/Irfan Kamil-Tangkap Layar YouTube KPU RI
HAK DPR - Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menyuarakan agar parta-partai pendukung menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Capres nomor urut 01 dan 03, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menyuarakan hak angket DPR untuk mengetahui dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.

Atau setidaknya DPR dapat menggunakan Hak Interpelasi jika DPR belum siap dengan Hak Angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Apa perbedaan Hak Angket dan Hak Interpelasi hingga disuarakan Anies dan Ganjar untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024, simak penjelasan lengkapnya.

Menurut Anies Baswedan, partai koalisi perubahan siap mendukung hak angket yang akan digulirkan untuk penyelidikan kecuarangan pemilihan umum.

Baca juga: Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin Kompak Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Anies Minta PDIP Inisiasi

Baca juga: Ganjar Minta Partai Pendukungnya dan Koalisi Perubahan di DPR Ajukan Hak Angket Kecurangan Pilpres

Baca juga: Operasi Rahasia Gagalkan Gibran jadi Cawapres Prabowo, Gerindra: Hak Angket dan Penggiringan Opini

Tiga partai pengusung Perubahan yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem.

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Pernyataan Anies ini, senada dengan Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo juga mendorong PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, untuk menggunakan hak angket dalam melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ganjar menilai hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

HAK DPR - Ilustrasi hak DPR. Apa itu hak angket dan hak interpelasi DPR? Dua hak istimewa DPR ini disebut Anies dan Ganjar-Mahfud terkait kecurangan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024
HAK DPR - Ilustrasi hak DPR. Beda Hak Interpelasi dan Hak Angket. Anies dan Ganjar suarakan hak angket kecurangan Pemilu. Simak penjelasan dua hak istimewa DPR ini. (TribunKaltim.co/dpr.go.id)

Hak Interpelasi Jika Belum Siap

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD membenarkan bahwa partai politik pengusungnya membahas soal peluang hak interpelasi di DPR terkait dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Masinton Usulkan Hak Angket soal Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, bisa Terlaksana? Respon MKMK

Usulan tersebut dibahas dalam rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang turut dihadiri oleh ketua umum partai politik pengusung hingga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 15 Februari lalu.

"Iya, ya interpelasi itu dibicarakan, tetapi itu rapat partai pengusung," kata Mahfud saat ditemui di Jalan Kramat 6, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Kendati begitu, Mahfud mengaku tidak mengetahui lebih lanjut terkait upaya hak interpelasi tersebut.

Pasalnya, menurut Mahfud, dirinya sebagai pasangan calon (paslon) ditugaskan terkait persoalan hukum terkait Pilpres 2024.

Dalam tugas ini, Mahfud mengaku sudah mengerjakan melalui terbentuknya tim hukum khusus untuk memperkarakan dugaan kecurangan Pilpres.

"Nah dan saya sebagai paslon masalah hukum sudah menyerahkan ke sebuah tim khusus.

Jadi saya juga tidak tahu, apa namanya, tidak harus tahu apa yang dikerjakan, mereka terus bekerja tim khusus," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, terbuka kemungkinan wacana hak interpelasi atau hak angket tersebut ikut menggandeng partai politik paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menurut Mahfud, hal itu mungkin saja dilakukan sebagaimana yang sudah disampaikan Ganjar Pranowo.

"Paslon dalam arti partai pengusung, bukan paslonnya. Paslonnya kan seperti saya, bukan orang partai, ndak mungkin komunikasi urusan angket," kata eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut.

Baca juga: Bocor Susunan Kabinet Indonesia Maju Prabowo-Gibran di Sosial Media, Gibran: Saya Rasa Nggak Bener

Diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo menggulirkan usulan agar partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Dia mengatakan, penyelenggaraan Pilpres kali ini sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan bahwa dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar, Senin (19/2/2024).

Beda Hak Interpelasi dan Hak Angket

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi DPR, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

1. Hak Interpelasi

Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket

Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: PDIP Bongkar Anomali Suara Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024, Jadi Paslon Suara Terbawah

3. Hak Menyatakan Pendapat: 

Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  • kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  • tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  • dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Contoh Penggunaan Hak Angket

Dilansir dari kompas.com, contoh penggunaan hak angket oleh DPR adalah hak angket Century.

Pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai 6,7 triliun rupiah menimbulkan banyak pertanyaan. DPR menggulirkan hak angket Century pada tahun 2009.

Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia khusus (Pansus) Angket Century.

Dua nama di antaranya adalah Sri Mulyani dan Boediono.

Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.

DPR meminta BPK melakukan audit investigasi.

Ketua Pansus mengumumkan hasil penyelidikan pada Maret 2010.

Baca juga: Kalah Quick Count hingga Tertinggal di Real Count KPU, Anies Masih Yakin Masuk Putaran Kedua Pilpres

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved