Pemilu 2024

Cara Penghitungan Kursi di DPRD Provinsi, Kab/Kota Pileg 2024, Satu Kursi Butuh Berapa Suara?

Proses penghitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota 2024, masih terus berlangsung.

KPU
REAL COUNT. Inilah update hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kota Balikpapan, Senin (19/02/2024) pukul 19.40 Wita, dengan data masuk 1098 dari 2047 TPS 53.64 persen 

Partai Apel 11.000/1 = 11.000

Partai Semangka 8.000/1 = 8.000

Baca juga: Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 1 Kota Samarinda dan Cara Menghitung Suara

Dengan demikian, maka yang berhak atas kursi kedua di Dapil X adalah Partai Jeruk dengan perolehan 17.000 suara.

* Cara menentukan peraih kursi ketiga di Dapil X

Untuk menentukan kursi ketiga, Partai Tomat dan Partai Jeruk dibagi dengan angka 3.

Sementara Partai Apel dan Semangka masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

Partai Tomat 35.000/3 = 11.666

Partai Jeruk 17.000/3 = 5.666

Partai Apel 11.000/1 = 11.000

Partai Semangka 8.000/1 = 8.000

Baca juga: Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 1 Kota Samarinda dan Cara Menghitung Suara

Dari hasil pembagian itu, maka yang berhak mendapatkan kursi ketiga di Dapil X adalah Partai Apel dengan perolehan suara terbanyak yaitu 11.000.

Kekurangan dan Kelebihan Metode Sainte Lague

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, maka partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved