Berita Penajam Terkini
Hasil Pajak Perhotelan Penajam Paser Utara Naik, Safwana Sebut Ada Efek Makmur Marbun
Kenaikan itu disangkutpautkan dengan faktor efek kebijakan yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Perolahan pajak dari sektor restoran dan perhotelan di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur diklaim terdongkrak.
Dibandingkan dengan periode sebelumnya, pajak dari sektor restoran dan perhotelan di Penajam Paser Utara ada peningkatan.
Kenaikan itu disangkutpautkan dengan faktor efek kebijakan yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun.
Kenapa sosok Pj Bupati Makmur Marbun memiliki peran dalam hal peningkatan penghasilan pajak bagi daerah Penajam Paser Utara?
Baca juga: Torehan Hasil Pajak Restoran dan Hotel di Penajam Paser Utara, Walet dan Parkir Masih Sulit
Soal ini dibeberkan oleh Kepala Bapenda Penajam Paser Utara, Safwana kepada TribunKaltim.co di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (20/2/2024).
Kata dia, capaian pajak daerah di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada awal tahun 2024 ini, cukup menggembirakan.
Dia paparkan, bulan kedua di tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara sudah mengumpulkan setidaknya Rp2 miliar pendapatan dari sektor pajak.
Salah satu penyumbang terbesarnya, yakni berasal dari pajak hotel, dan restoran.
Kepala Bapenda PPU, Safwana mengatakan bahwa tingginya realisasi pajak dari hotel dan restoran, karena adanya kebijakan Pj Bupati PPU, Makmur Marbun yang mengharuskan kegiatan SKPD digelar di Penajam Paser Utara.
“Hotel sudah Rp71 juta baru dua bulan, ada dari restoran juga karena kebijakan bupati ini berpengaruh ke pajak hotel dan restoran,” ungkap Kepala Bapenda PPU, Safwana.
Baca juga: Makmur Marbun Targetkan Sektor Pendidikan Penajam Paser Utara Masuk 5 Besar di Kaltim
Selain dari pajak hotel dan restoran, ada pula pendapatan dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BHTB). Besarannya yakni Rp1,2 miliar.
Tingginya pendapatan dari sektor tersebut, karena banyaknya masyarakat yang mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada awal Januari lalu.
Sarang Walet Susah Ditarik
Meski demikian, kata Kepala Bapenda PPU, Safwana, yang cukup susah ditarik pajaknya yakni sarang burung walet, Selasa (20/2/2024).
Diakui target pajak di sektor tersebut tidak banyak, tetapi kurangnya kesadaran masyarakat mempengaruhi tingkat pendapatan pajak Bapenda.
“Pajak walet dan parkir yang susah, kalau parkir kan ada yang masuk retribusi, itu kewenangan Dishub,” kata Kepala Bapenda PPU, Safwana kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Kalimantan Tengah Tangkap Peluang IKN Nusantara, akan Andalkan Apartamen Ayam hingga Rice to Rice
Bapenda tetap berupaya mencapai pendapatan dari 11 sektor pajak di Penajam Paser Utara. Target 2024 ini sebesar Rp49 miliar, juga optimis bisa dicapai.
“Kami selalu berupaya untuk mencapai target itu, saat ini kami lagi menyusun perda pajak dan daerah,” beber Kepala Bapenda PPU, Safwana.
Solusi Perketat Pajak Sarang Walet
Berita sebelumnya, Pemkab Penajam Paser Utara sampaikan soal cara jitu mendongkrak kas daerah atau Pendapatan Asli Daerah Penajam Paser Utara.
Yakni melalui perketat pajak Sarang Burung Walet pada tingkat Balai Karantina.
Demikian dibeberkan oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara, Suparman kepada TribunKaltim.co pada Rabu (19/7/2023).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kesulitan menarik pajak dari sarang walet milik masyarakat.
Bangunan yang dijadikan sarang burung walet di Penajam Paser Utara diketahui ada lebih dari 700 unit.
Namun, pajak yang dihasilkan dari sektor tersebut, bahkan bisa dikatakan nihil.
Baca juga: Pj Bupati Makmur Marbun Minta Pembangunan Merujuk pada Potensi Babulu
Penyebabnya, pemilik bangunan tersebut tak cukup aktif membayar pajak dari sarang waletnya.
Suparman menjelaskan, untuk mengatasi hal tersebut pihaknya akan bersurat ke Kementerian Pertanian.
Nantinya, pihak Bapenda akan meminta agar kementerian memperkuat regulasi, bahkan sejak barang tersebut berada di balai karantina.
"Kami bersurat ke Kementerian Pertanian untuk di balai karantina sebelum barang ini keluar dari balai, ada regulasinya," ungkapnya pada Rabu (19/7/2023).
Misalnya, sebelum keluar dari balai karantina, barang ini harus jelas asal usulnya.
Dan tidak boleh meninggalkan balai, apabila belum lunas kewajiban pajaknya kepada daerah.
Jika sudah ada kebijakan tersebut, maka ia yakin pajak sarang burung walet bisa dimaksimalkan dan menambahan pemasukan bagi kas daerah.
Baca juga: Makmur Marbun Beri Tugas Lurah di Penajam Paser Utara untuk Awasi Distribusi Gas 3 Kg
"Kalau itu berfungsi kita akan memaksimalkan sektor pajak ini," sambungnya.
Sebelumnya pihaknya juga sudah berupaya menyurati pemilik bangunan yang dijadikan sarang burung walet, agar aktif melakukan pembayaran pajak.
Namun tidak juga ada inisiatif dari mereka, untuk melakukan pembayaran.
"Sudah juga bersurat ke pemilik agar membayar pajak, karena kita juga tidak tahu apakah itu sudah menghasilkan atau tidak, mereka tidak melapor," pungkasnya.
(TribunKaltim.co/Nita Rahayu)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240221_Makmur-Marbun-Membawa-Efek.jpg)