Pemilu 2024

Isi Surat Pernyataan PDIP ke KPU Tentang Penolakan Penggunaan Sirekap untuk Hitung Suara Pemilu 2024

Inilah poin-poin isi pernyataan penolakan PDIP terkait aplikasi Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.

KOMPAS
Aplikasi Sirekap. PDIP melayangkan surat ke KPU, tolak penghitungan suara Pemilu 2024 dengan menggunakan Sirekap. Berikut pernyataan PDIP selengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah poin-poin isi pernyataan penolakan PDIP terkait aplikasi Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.

Penolakan dilayangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto.

Surat itu dibuat pada 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Upaya Ganjar-Anies Dorong Hak Angket Tak Mulus, Pengamat Prediksi Nasdem dan PKB akan Pragmatis

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDIP, seperti dikutip pasa Rabu (21/2/2024).

PDIP mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024.

Salah satunya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sirekap.

"Kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024".

Aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024.
Aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024. (KOMPAS)

Surat itu telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat.

Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP sebagai partai politik peserta Pemilu turut menyampaikan poin lain kepada KPU RI.

Berikut isi pernyataan PDIP selengkapnya.

Pertama, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

Kedua, KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.

Ketiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.

Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum "Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali".

Keempat, PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno.

Kelima, menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Keenam, meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," demikian bunyi surat tersebut.

Baca juga: Hasto Sebut PDIP Siap Jadi Oposisi, Jokowi dan Gibran Beri Respons Berbeda

Apa itu Sirekap?

Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sistem Informasi Rekapitulasi yaitu Sirekap juga alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

KPU mengembangkan Sirekap sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Aplikasi ini bekerja dengan cara merekam data autentik dokumen hasil pemungutan suara.

Dilansir dari situs resminya, KPU berharap keberadaan Sirekap dapat meminimalisir kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu cepat.

Sirekap digunakan oleh ketua dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa Sirekap mengubah pendekatan dokumentasi data dibandingkan dengan Situng.

Sementara itu, Sirekap memperkenalkan pendekatan baru di mana data diunggah langsung oleh KPPS di TPS melalui aplikasi Sirekap mobile.

Mereka memotret formulir C Plano, yang mencakup hasil penghitungan suara untuk lima jenis surat suara (presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD).

Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis Optical Mark Recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis Optical Character Recognition (OCR) sehingga tulisan tangan dan pola pada formulir C1 plano dapat diubah menjadi data numerik dan dikirim ke server.

Sirekap dapat membaca apa yang dipotret dan hasilnya dapat dilihat dalam bentuk data numerik, bukan dalam bentuk foto mentah formulir seperti di Situng.

Aplikasi Sirekap web juga akan digunakan untuk unggahan formulir hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Data yang dapat diakses publik dalam Sirekap berupa diagram langsung bukan angka-angka mentah, hal ini dapat meningkatkan transparansi dan keterbacaan informasi.

KPU berupaya agar unggahan Sirekap ini dapat terjadi secara real-time menjadikan proses pemungutan suara lebih terbuka dan terpercaya bagi masyarakat dan peserta pemilu.

Jenis Sirekap

Menurut informasi yang terdapat dalam Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024, terdapat perbedaan signifikan antara Sirekap Mobile dan Sirekap Web.

  • Sirekap Mobile yang merupakan versi aplikasi menjadi alat utama bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

    Melalui aplikasi ini, KPPS dapat melaksanakan berbagai tugas seperti menghitung suara, mengirimkan foto hasil suara, memeriksa kesesuaian data dan gambar, mendaftarkan saksi, dan memberikan informasi seputar hasil perhitungan suara yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

  • Sirekap Web menjadi pilihan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kota/kabupaten dan provinsi.

    Fungsinya lebih difokuskan pada merekapitulasi perolehan suara yang bersifat berjenjang, memproses data administrasi dan hasil pemungutan suara, serta mengumpulkan dan menjumlahkan data dari seluruh sumber informasi utama.

Perbedaan dalam fungsi dan penggunaan antara Sirekap Mobile dan Sirekap Web memberikan kemudahan bagi masing-masing tingkatan penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara efektif sesuai dengan peran masing-masing dalam proses pemilu. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Layangkan Surat Ke KPU, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap Alat Bantu Penghitungan Suara Pemilu 2024.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved