Jumat, 10 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Terlibat Kredit Fiktif, Mantan Security Bank BUMN Ditahan Kejari Samarinda

Terlibat kredit fiktif, mantan security salah satu bank BUMN ditahan Kejari Samarinda.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
HO/Kejari Samarinda
Tersangka WW (kaus hitam) saat menjalani pemeriksaan di Kejari Samarinda, Selasa (20/2/2024) kemarin. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan security di salah satu bank BUMN di Kota Samarinda, WW (30) ditahanKejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selasa (20/2/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kepala Seksi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem dalam siaran persnya menjelaskan, tersangka WW ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit debitur tahun 2019-2021 di salah satu Bank BUMN Kota Samarinda.

Ia menggunakan modus nasabah topengan atau kredit fiktif yang dilakukan bersama-sama dengan ETW, mantri kredit yang kini menjalani pidana pokok putusan pengadilan.

Selain itu, ada juga  terdakwa EY (pihak eksternal) yang telah sampai tahap penuntutan.

Baca juga: Archipelago International Mengedukasi Pelajar dari Dua SMK di Samarinda

Sebelumnya, terpidana ETW telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp.6.267.331.516 subsider 3 tahun setelah dikurangi dengan uang titipan sebesar Rp.114.288.000,00 dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan.

Diketahui bahwa dalam perkara ini, perbuatan tersangka WW disangka telah melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncti Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda sudah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU Kejari Samarinda Selasa, 20 Februari 2024 kemarin," kata Erfandy, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Penyelenggara Pemilu di Samarinda Masuk Rumah Sakit, KPU Pastikan Biaya Dijamin BPJS Kesehatan

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap atau P-21 pada 16 Februari 2024 lalu.

"Saat ini JPU telah mempersiapkan surat dakwaan dan seluruh administrasi tingkat penuntutan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IA Samarinda," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved