Berita DPRD Paser

Warga Diminta Terlibat Aktif dalam Reses Anggota DPRD Paser Usai Pemilu 2024

Reses tersebut dijadwalkan dimulai sejak 19 Februari hingga 25 Februari 202, setelah pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari lalu

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
RESES DPRD PASER - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain, menyatakan, masyarakat agar terlibat aktif dalam pelaksanaan reses yang dilangsungkan oleh anggota DPRD Kabupaten Paser periode 2019-2024, Rabu (21/2/2024). Dan anggota DPRD Paser yang masih menjabat sekarang juga harus menunaikan kewajibannya. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Selepas pelaksanaan Pemilu 2024, seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser periode 2019-2024 melangsungkan serap aspirasi dalam sepekan ke depan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Reses tersebut dijadwalkan dimulai sejak 19 Februari hingga 25 Februari 202, setelah pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari lalu.

Hanya saja dalam pelaksanaannya, sejumlah kalangan beranggapan anggota DPRD Kabupaten Paser yang tidak terpilih berpotensi tidak menunaikan tanggungjawabnya pada akhir masa jabatannya.

Menanggapi tudingan itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan serap aspirasi atau reses merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD di luar masa sidang terhadap konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

Baca juga: Kontestasi Pemilu 2024 Berakhir, Anggota DPRD Paser Akan Miliki Wajah Baru

Reses ini menjadi agenda wajib oleh anggota DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Apalagi sebelumnya sudah disepakati untuk diundur, untuk mencegah terjadinya kampanye terselubung selama reses," jelas Zulkarnain, Rabu (21/2/2024).

Diutarakan, sebelumnya DPRD Paser bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Paser telah berkomitmen agar pelaksanaan serap aspirasi diundur paska hari pencoblosan.

"Hasilnya, hal itu sudah ditindaklanjuti melalui badan musyawarah untuk disepakati," tambahnya.

Berdasarkan hasil hitung cepat dari berbagai sumber, dipastikan sebagian anggota DPRD Kabupaten Paser yang saat ini bakal berganti di periode 2024-2029.

Baca juga: Sekretariat DPRD Paser Masih Menunggu Surat Balasan Pemkab untuk PAW Ahmad Rapii

Meski ada kemungkinan demikian, Zulkarnain menegaskan pelaksanaan serap aspirasi yang sudah terjadwal dapat tetap berlangsung.

"Karena hasil reses ini oleh para anggota DPRD Paser, akan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran untuk penyusunan RKPD Kabupaten Paser 2025," ungkapnya.

Zulkarnain juga mengingatkan masyarakat agar terlibat aktif dalam pelaksanaan reses yang dilangsungkan oleh anggota DPRD Kabupaten Paser periode 2019-2024.

Keaktifan masyarakat, dinilai akan berdampak bagi kualitas wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Baca juga: Tagih Janji ke DPRD Paser, Para Sopir Truk Angkutan Batu Bara Diminta Kembali Bersabar

"Kami minta masyarakat aktif untuk menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Paser selama masa reses ini," katanya.

"Dan anggota DPRD Paser yang masih menjabat sekarang juga harus menunaikan kewajibannya," pungkas Zulkarnain.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved