Berita Paser Terkini

Sekretariat DPRD Paser Masih Menunggu Surat Balasan Pemkab untuk PAW Ahmad Rapi'i

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menerima usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ahmad Rapi'i dari Partai Nasdem

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PAW - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain menerangkan terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Ahmad Rapi'i, saat ditemui di Sekretariat DPRD Paser, Senin (19/2/2024).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menerima usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ahmad Rapi'i dari Partai Nasdem pada 11 Januari lalu.

Untuk itu, Sekretariat DPRD Paser telah meneruskan surat tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.

Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan pada 22 Januari lalu pihaknya telah menerima surat klarifikasi dari KPU Paser.

"Isi dari surat itu, KPU Paser menyatakan akan melakukan tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan simpaw (sistem informasi pergantian antar waktu)," terang Zulkarnain saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/2/2024).

Setelah berproses lebih dari dua pekan, hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Paser kemudian disampaikan ke Sekretariat DPRD Paser pada 9 Februari 2024.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Masyarakat, Caleg DPRD Paser Terpilih DIharapkan Bantu Fasilitasi Program GPMB

Baca juga: Prabowo-Gibran Raih Suara Terbanyak di TPS Bupati dan Ketua DPRD Paser Mencoblos

Verifikasi tersebut memuat hasil wawancara dan investigasi langsung KPU Paser dengan Ahmad Rapi'i, kemudian menemui orang dengan perolehan suara terbanyak kedua hingga keempat di dapil 3 yang sama.

"Dari surat yang kami terima di tanggal 9 Februari, sudah kami teruskan pada 12 Februari lalu ke Bupati Paser melalui data bagian pemerintahan atau tapem," ulasnya.

Hanya saja hingga hari ini, Sekretariat DPRD Paser belum menerima informasi apapun untuk balasan surat yang diteruskan tersebut.

Jika sudah ada informasi dari Tapem, kata Zulkarnain maka Sekretariat DPRD Paser akan meneruskan ke Gubernur Kaltim kalau dokumen yang diperlukan dianggap sudah lengkap.

"Jadi kami masih menunggu respon dari pemerintah daerah, cuman sampai hari ini kami belum mendapat informasi apapun terkait surat yang sudah kami teruskan itu," pungkasnya.

Baca juga: Rentan Timbulkan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Apresiasi Penundaan Reses Anggota DPRD Paser

Sekedar diketahui, Ahmad Rapi'i merupakan anggota DPRD Paser periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Long Kali dan Long Ikis yang saat ini tengah tersandung kasus hukum. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved