Rabu, 8 April 2026

Berita Bontang Terkini

Warga Tanjung Laut Bontang Ditangkap Polisi, 33 Poket Sabu Berhasil Diamankan

33 poket sabu diamankan dari Warga Tanjung Laut Kota Bontang, polisi kini mengejar bandar utama.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
HO
MR (36) warga Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, yang ditangkap Polres Bontang lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial MR (36) warga Tanjung Laut  lantaran MR terbukti terlibat dalam peredaran gelap sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 33 poket siap jual seberat 20,11 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengungkapkan, tersangka MR ditangkap di rumahnya di Jalan Selat Lombok RT 5, Selasa (20/2/2024) sekira pukul 20.30 Wita.

Menurut Rihard, tersangka merupakan target polisi berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui keterlibatannya dalam bisnis gelap itu.

"Dia mengakui sabu sebanyak 33 poket itu miliknya," terang Rihard kepada Tribunkaltim.co, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Harga Beras di Bontang Kalimantan Timur Tembus Rp16.500 Per Kilogram

Selain narkoba, petugas juga mendapatkan barang bukti lain dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka.

Barang bukti tersebut berupa 1 pipet kaca, 3 dompet kecil dan 1 telepon genggam yang digunakan tersangka bertransaksi.

Menurut Rihard, pria yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan guna membongkar jaringan yang menyuplai narkoba itu.

"Sejauh ini masih diselidiki, yang jelas kami tidak berhenti di tersangka," bebernya.

Baca juga: Pemkot Bontang Berencana Tutup Stadion Bessai Berinta, Kepala Disporapar Beberkan Alasannya

Kini tersangka diamankan di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved