Rabu, 22 April 2026

Pembunuhan Sekeluarga di PPU

Berkas Perkara Kasus Junaedi Membunuh Satu Keluarga di Babulu Penajam Paser Utara P21

Berkas yang telah P21 itu, kini sudah dilimpahkan penyidik Polres Penajam Paser Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU,

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PEMBUNUHAN DI BABULU - Penyerahan berkas perkara Tahap II kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (22/2/2024). Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa, tidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses melengkapi berkas berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. 

“Ada unsurnya karena faktanya dia mengambil hp tiga dan uang tunai,” sambungnya.

Saat ini tersangka Junaedi menjadi tahanan Kejari PPU namun tetap dititipkan di Polres PPU.

Minta Hukuman Maksimal 

Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai mengungkapkan bahwa pihak keluarga tetap tidak ingin Junaedi diperlakukan sebagai anak dibawah umur.

Kata Asrul, hal itu karena perlakuannya menyimpan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi masyarakat sekitar tempat tinggal korban.

Ia juga menegaskan bahwa keluarga menginginkan hukuman maksimal bagi pelaku. Hukuman mati bagi tersangka pun dianggap tidak akan setara, karena Junaedi telah menghabisi nyawa lima orang sekaligus.

“Mereka meminta hukuman yang setimpal karena kejahatannya luar biasa memberikan luka mendalam buat keluarga dan masyarakat sekitar,” katanya.

Baca juga: Kejiwaan Junaedi Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU Diperiksa

Dalam proses persidangan yang akan berjalan nantinya, pihak keluarga juga mengharapkan ada perwakilan yang bisa masuk dan menyaksikan jalannya persidangan.
Mereka ingin mengawal proses persidangan itu, agar tetap transparan.

“Kami masih mengharapkan nurani majelis hakim untuk bisa melihat dampak dari kejadian ini juga,” pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved