Ibu Kota Negara

Kriteria ASN yang akan Pindah ke IKN Nusantara, Kapan Mulai Bekerja? Jadwal dari KemenpanRB

Kriteria ASN yang akan pindah ke IKN Nusantara. Kapan ASN yang pindah ke IKN Nusantara akan mulai bekerja? Cek jadwal KemenpanRB.

Editor: Amalia Husnul A
Kementerian PUPR/Ditjen Perumahan
ASN PINDAH IKN - Ilustrasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN Nusantara. Kriteria ASN yang akan pindah ke IKN Nusantara. Kapan ASN yang pindah ke IKN Nusantara akan mulai bekerja? Cek jadwal KemenpanRB. 

Rencananya, ada lima tahap pemindahan ASN ke IKN Nusantara, khusus di tahap pertama, ASN akan mendapatkan tunjangan pionir.

Menurut MenpanRB, Abdullah Azwar Anas, tunjangan pionir bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara ini bukan tambahan tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini pemerintah juga sedang membahas tunjangan khusus (tunjangan pionir) bagi ASN yang pindah pada tahap pertama. 

 "Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yng bekerja di IKN,” jelas Anas dalam keterangannya, Jum'at (2/2/2024) seperti dikuitp TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Selain tunjangan, pemerintah juga menyiapkan skema kerja bagi ASN yang sesuaikan dengan konsep kota pintar atau smart city IKN

Anas menyampaikan ASN yang pindah ke IKN nantinya harus mempunyai literasi digital yang baik, multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). 

Nantinya, IKN Nusantara akan menerapkan shared office, yaitu pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu.

Kemudian juga penerapan shared system melalui platform digital yang mendukung pola kerja baru baik fleksibel dan kolaboratif dilaksanakan dengan integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE. 

Selanjutnya fasilitas pendukung, yaitu pengelolaan layanan pendukung, seperti transportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya. 

"Makanya kita tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja, namun juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.

Terutama mampu multitasking dan menerapkan nilai adaptif dan kolaboratif," kata Anas. 

Baca juga: IKN Nusantara Siap Jadi Ibu Kota Indonesia, Intip Progres Terbaru Istana, Rusun ASN, Kantor Menteri

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved