Kabar Artis

Diperiksa karena Kasus Bullying yang Melibatkan Anaknya, Vincent Rompies: Semoga Bisa Berdamai

Artis Vincent Rompies berharap dugaan kasus bullying yang melibatkan anaknya di Binus School Serpong bisa menemukan titik terang.

Editor: Heriani AM
Warta Kota/Arie Puji Waluyo-Istimewa
ANAK VINCENT ROMPIES - Foto yang viral terkait dugaan kasus bullying atau perundungan di Binus School Serpong. Kanan: Vincent Rompies setelah jalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (22/2/2024) malam. Usai diperiksa polisi, presenter dan musisi Vincent Rompies ungkap status anaknya dalam kasus bullying di Binus School Serpong. 

TRIBUNKALTIM.CO - Artis Vincent Rompies berharap dugaan kasus bullying yang melibatkan anaknya di Binus School Serpong bisa menemukan titik terang.

Hal ini disampaikan Vincent Rompies usai diperiksa pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (22/2/2024) malam.

Diketahui, anak Vincent Rompies, Farrel Legolas diduga terlibat kasus perundungan di sekolah Bina Nusantara (Binus) Serpong atau Binus School Serpong Tangerang Selatan, bersama dengan teman-temannya dalam satu geng.

"Iya pertama-tama saya sangat berempati atas peristiwa yang terjadi saat ini," kata Vincent Rompies.

Baca juga: Usai Diperiksa, Vincent Rompies Ungkap Status Anaknya dalam Kasus Bullying di Binus School Serpong

Baca juga: Fakta Baru Kasus Bullying Geng Tai yang Seret Anak Vincent Rompies, Korban Diduga Pelaku Pelecehan

Baca juga: Nasib Para Pelaku Kasus Perundungan di Binus School Serpong, Anak Vincent Rompies Ikut Dikeluarkan

Vincent mengaku dirinya ingin masalah Legolas cepat selesai, sehingga ia terus berusaha berdamai dengan korban atau pelapor.

Sampai detik ini, Vincent belum bertemu dengan korban dan juga keluarganya, untuk membicarakan kasus perundungan yang terjadi secara kekeluargaan.

"Saya masih berusaha membuka pintu komunikasi dengan pelapor, agar masalah ini bisa diselesaikan secara baik baik, kekeluargaan, dan kami bisa berdamai," tutur Vincent.

Namun, Vincent menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Selatan.

Sehingga, dia memenuhi panggilan guna menjalani pemeriksaan.

"Saya mengapresiasi kinerja Kapolres dan jajarannya dalam masalah ini," ucap Vincent.

Vincent Rompies ingin masalah yang dialami Farrel Legolas, putranya atas kasus perundungan segera selesai dan berakhir agar bisa menjalani aktivitas seperti biasa.

"Ya semoga menemukan titik terang, berdamai dan berdiskusi, semua bisa kembali normal lagi," ujar Vincent Rompies.

Vincent Rompies Resah

Cuplikan Geng Tai yang lakukan bully atau perundungan di Binus School Serpong. Terjawab sudah siapa ketua Geng Tai yang menjadi pelaku pembullyan dan libatkan anak Vincent Rompies.
ANAK VINCENT ROMPIES - Cuplikan Geng Tai yang lakukan bully atau perundungan di Binus School Serpong.  (Twitter)

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini sedang mengumpulkan bukti dan fakta sebanyak mungkin untuk kasus perundungan atau bullying di Binus School Serpong.

Saat ini penyidik Polres Tangsel telah menaikan status kasus perundungan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus yang cukup heboh ini, salah satu pelaku adalah putra sulung artis Vincent Rompies yang bernama Farrel Legolas.

Dalam penelusuran kasus ini, penyidik Polres Tangsel menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara.

Nantinya, penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi Afrianto saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: 5 Fakta Perundungan oleh Geng Tai yang Diduga Libatkan Anak Vincent Rompies, Update Kondisi Korban

Adapun pasal 76C UU 35/2014 berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Sementara pada pasal 80 UU 35/2014 mengatur soal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Selanjutnya, pasal 80 ayat 1 menyebut pelaku yang melanggar pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Lalu, Pasal 80 ayat 2 menyatakan apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Pasal 170 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan'.

Kena DO

Binus School Education, Serpong mengeluarkan seluruh siswa yang terlibat dalam kasus perundungan atau pembullyan yang viral di media sosial.

Hubungan Masyarakat Binus School Education Haris Suhendra mengatakan, pihaknya bekomitmen untuk mendukung transparansi dalam insiden tersebut.

"Kami mengecam segala bentuk kekerasan baik di dalam maupun luar sekolah, yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di lingkungan sekolah," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (21/2/2024).

Pihaknya mengungkapkan bahwa insiden kekerasan yang dialami oleh siswa Binus School Serpong yang dilakukan oleh sejumlah siswa lainnya, terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam sekolah.

"Setelah mengetahui insiden tersebut, pihak sekolah melakukan investigasi secara intensif. Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School," tegas Haris.

Sementara, sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras.

"Mengingat insiden ini telah berada di ranah hukum, kami berkomitmen untuk kooperatif membantu segala proses investigasi dari pihak berwajib," jelas dia.

Pihaknya, menekankan tidak ada alasan yang membenarkan segala bentuk kekerasan.

Fokus utama sekolah saat ini adalah untuk memberikan dukungan dan pendampingan yang dibutuhkan oleh korban dan keluarga.

"Kami selaku pihak sekolah memprioritaskan perhatian dan upaya kami untuk mendukung pemulihan korban secara fisik, psikis maupun emosional, serta seluruh murid sekolah yang ikut terdampak," kata Haris.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vincent Rompies: Saya Sangat Berempati Atas Peristiwa yang Terjadi Saat Ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved