Tribun Kaltim Hari Ini

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU P21, Ada Keinginan Junaedi Berbuat Kejahatan

tidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses melengkapi berkas berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PEMBUNUHAN DI BABULU - Penyerahan berkas perkara Tahap II kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (22/2/2024). Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa, tidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses melengkapi berkas berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Berkas perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah lengkap atau sudah tahap dua.

Berkas yang telah P21 itu, kini sudah dilimpahkan penyidik Polres Penajam Paser Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, beserta alat bukti dan tersangka Junaedi.

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa, tidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses melengkapi berkas berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka Junaedi tetap memberikan pernyataan, ia memang berencana melakukan aksi kejahatan malam itu, dan teringat bahwa tetangganya sendiri memiliki anak perempuan.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Junaedi Membunuh Satu Keluarga di Babulu Penajam Paser Utara P21

Kemudian alasannya melakukan pembunuhan, juga diperkuat adanya masalah antara keluarga Junaedi dengan korban.

 

“Dari awalnya memang dia mengatakan bahwa ada keinginan dia melakukan kejahatan, awalnya random siapa yang mau disasar, lalu dia teringat ada tetangganya yang punya anak perempuan,” ungkapnya Kamis (22/2/2024).

Berkas perkara yang dilengkapi sebelumnya yakni hasil tes kejiwaan Junaedi. Kata Kasat hasilnya sudah diterima dan si tersangka dinyatakan sehat dan sama sekali tidak memiliki gangguan kejiwaan.

Usai penyerahan berkas tahap dua ke Kejaksaan PPU, selanjutnya Junaedi akan menjalani sidang perdananya. “Hasil tesnya semuanya sehat,” ujar Kasat.

Baca juga: Pembongkaran Rumah Junaedi Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU, demi Tangkal Anarkis

Sementara itu, Dijelaskan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari PPU Roh Wiharjo bahwa setelah menerima berkas, barang bukti dan tersangka, pada Jumat (23/2) besok berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara.

Pengadilan kemudian akan menetapkan jadwal sidang untuk tersangka. Karena tersangka adalah anak dibawah umur yang penanganannya harus cepat, maka kemungkinan sidang akan dilakukan dua kali dalam seminggu.

“Setelah kita limpah kita tunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” jelasnya.

Pasal yang didakwakan terhadap Junaedi, yakni pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP, Undang-undang Perlindungan Anak, serta pasal Pencurian dengan Pemberatan. “Ada unsurnya karena faktanya dia mengambil hp tiga dan uang tunai,” sambungnya.

Saat ini tersangka Junaedi menjadi tahanan Kejari PPU namun tetap dititipkan di Polres Penajam Paser Utara.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Asrul Paduppai mengungkapkan bahwa pihak keluarga tetap tidak ingin Junaedi diperlakukan sebagai anak di bawah umur.

Baca juga: Cara Hilangkan Trauma, Rumah Orangtua Junaedi Pelaku Pembunuhan Satu Kelurga di Babulu Dibongkar

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved