Tribun Kaltim Hari Ini

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU P21, Ada Keinginan Junaedi Berbuat Kejahatan

tidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses melengkapi berkas berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PEMBUNUHAN DI BABULU - Penyerahan berkas perkara Tahap II kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (22/2/2024). Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa, tidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses melengkapi berkas berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. 

Kata Asrul, hal itu karena perlakuannya menyimpan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi masyarakat sekitar tempat tinggal korban.

Ia juga menegaskan bahwa keluarga menginginkan hukuman maksimal bagi pelaku. Hukuman mati bagi tersangka pun dianggap tidak akan setara, karena Junaedi telah menghabisi nyawa lima orang sekaligus.

“Mereka meminta hukuman yang setimpal karena kejahatannya luar biasa memberikan luka mendalam buat keluarga dan masyarakat sekitar,” katanya.

Dalam proses persidangan yang akan berjalan nantinya, pihak keluarga juga mengharapkan ada perwakilan yang bisa masuk dan menyaksikan jalannya persidangan.

Mereka ingin mengawal proses persidangan itu, agar tetap transparan.“Kami masih mengharapkan nurani majelis hakim untuk bisa melihat dampak dari kejadian ini juga,” pungkasnya.

(TribunKaltim.co/Nita Rahayu)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved