Pileg 2024

Nama Baru Melejit dan Cuma 2 Petahana yang Aman! Hasil Real Count KPU Caleg DPD Dapil Kaltim Terbaru

Sejumlah hal baru terungkap dari hasil real count KPU Ri untuk Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kaltim periode 2024-2029.

|
Editor: Doan Pardede
infopemilu.kpu.go.id
HASIL DPD KALTIM - Empat caleg DPD RI Dapil Kaltim dengan suara terbanyak berdasarkan hasil real count KPU terbaru. 

19. KAMAL HARPA, S.Sos. 7.984

20. SUMADI, S.Sos. 5.839

Baca juga: Alasan Komeng Kirim Foto Nyeleneh untuk Surat Suara DPD, Sempat Disarankan KPU Pakai Baju Daerah

Anggota DPD Kaltim periode 2019 - 2024

1. DR.H. MAHYUDIN, S.T., M.M.
2. AJI MIRNI MAWARNI, S.T., M.M.
3. ZAINAL ARIFIN, A.MD.KEP.
4. H. NANANG SULAIMAN, S.E

Jumlah Anggota DPD Tiap Provinsi

Anggota DPD ditetapkan dari setiap provinsi sebanyak 4 orang melalui pemilihan umum.

Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR yakni sekitar kurang lebih 180 orang.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478/2022

Syarat dukungan minimal untuk DPD dapil Kalimantan Timur adalah 2.000 suara yang tersebar minimal di 5 kabupaten/ kota.

Calon anggota DPD yang sudah memenuhi ambang batas dukungan suara di provinsinya dan perolehan suaranya paling tinggi dalam pemilu akan lolos dalam kontestasi.

Perolehan suara berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan diumumkan usai rekapitulasi KPU.

Rekapitulasi berlangsung dari 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Masa Jabatan DPD

Sama seperti DPR dan MPR, masa jabatan anggota DPD juga 5 tahun.

Baca juga: PDIP Pimpin Perolehan Suara Sementara Pileg DPR RI, Ananda Emira Moeis: Terima Kasih Kepercayaannya

Tugas Anggota DPD

Selama bertugas DPD memiliki fungsi mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan penyelenggaraan daerah.

Anggota DPD juga bertugas dalam pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved