Ibu Kota Negara

Terjawab Kapan PNS Bekerja di IKN Nusantara, Cek Sistem Kerja ASN Berbeda Seperti di DKI Jakarta

Terjawab kapan PNS Bekerja di IKN Nusantara. Cek sistem kerja ASN yang berbeda seperti di DKI Jakarta.

tribunkaltim.co
ISTANA NEGARA IKN NUSANTARA - Terjawab kapan PNS Bekerja di IKN Nusantara. Cek sistem kerja ASN yang berbeda seperti di DKI Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara.

Terjawab kapan PNS bekerja di IKN Nusantara.

Cek sistem kerja ASN yang berbeda seperti di DKI Jakarta.

Inilah kriteria ASN yang akan pindah ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

KemenpanRB mengungkap jadwal ASN yang pindah ke IKN Nusantara akan memulai pekerjaan. 

Baca juga: Catat! Pejabat Dilarang Pakai Mobil Dinas di IKN Nusantara, Bisa Jalan Kaki atau Naik Angkutan Umum

Baca juga: Investor Asing Mulai Merebak Masuk di IKN Nusantara, Cek 3 Sektor yang Dilirik

Baca juga: Dampak Rumah ASN di IKN Nusantara Belum Siap 100 Persen, Perpindahan PNS Molor dan Jumlah Jadi 6.000

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, ada sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia mengatakan ASN yang akan pindah ke IKN Nusantara harus menguasai literasi digital dan prinsip IKN.

"ASN yang pindah ke IKN nantinya harus menguasai literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif)," ujar Anas, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenpan-RB, Kamis (22/2/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Anas menjelaskan, IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi untuk mendukung sistem kerja kolaboratif, berpikir cepat, dan tangkas.

"Karenanya, perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” katanya.

Anas menekankan, strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata.

Akan tetapi, juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju Smart Government sehingga nantinya dibutuhkan dukungan digitalisasi sistem pemerintahan.

“Digitalisasi berperan sentral sejak awal (Digital by Design) yang didukung oleh strategi penyediaan layanan SPBE Prioritas melalui GovTech.

Hal ini untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah, khususnya pada masa transisi perpindahan ke IKN,” tambah mantan Bupati Banyuwangi itu.

Awal Bekerja

Diberitakan sebelumnya, Kemenpan-RB memastikan pada Oktober 2024 para ASN yang pindah ke IKN sudah mulai bekerja.

Awal bekerjanya ASN di IKN ini dimulai setelah masa kabinet pemerintahan yang baru.

Pasalnya, presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan akan dilantik pada Oktober 2024.

Jumlah Berkurang

Baca juga: Dampak Rumah ASN di IKN Nusantara Belum Siap 100 Persen, Perpindahan PNS Molor dan Jumlah Jadi 6.000

MenpanRB menyebut jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara berkurang dari target semula.

Update terbaru, jumlah ASN pindah ke IKN Nusantara dikurangi menjadi 6.000 orang.

Menurut Abdullah Azwar Anas, pemindahan ASN disesuaikan dengan jumlah tempat yang sudah rampung dibangun di IKN Nusantara

Pernyataan MenpanRB ini disampaikan dalam Raker Kementerian Perdagangan secara virtual melalui kanal Youtube Kemendag, Selasa (20/2/2024).

"Jadi totalnya yang akan pindah itu 11.916 orang, tapi karena bangunan di sana yang siap 6.000 maka 6.000 (orang) dulu," kata Azwar seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Azwar mengatakan, tak hanya jumlah ASN, jadwal pemindahan ASN juga diubah dari sebelumnya Juli 2024 menjadi Agustus 2024.

Sebab, menurut Azwar, sebagian tempat di IKN akan digunakan untuk upacara 17an.

"Tadinya akan pindah di bulan Juli tapi kemarin atas arahan Mensesneg karena sebagian tempat itu masih akan digunakan untuk upacara maka akan pindah sekitar setelah Agustus," ujarnya.

Lebih lanjut, Azwar mengatakan, pemindahan ASN dibagi menjadi tiga prioritas yaitu

Prioritas 1 yang akan pindah 179 eselon I di 38 K/L,

Prioritas 2 ada 91 eselon I di 29 K/L, dan

Prioritas 3 ada 378 eselon I di 59 K/L.

Ia juga mengatakan, sistem kerja ASN di ASN berbeda seperti di Jakarta.

ASN di IKN, kata dia, akan bekerja berbasis shared sharing.

"Jadi sistem pemerintah berbasis elektronik sudah jalan, sistem kerjanya juga basisnya ke depan akan sangat efektif shared office, shared system dan seterusnya," ucap dia.

Baca juga: Kriteria ASN yang akan Pindah ke IKN Nusantara, Kapan Mulai Bekerja? Jadwal dari KemenpanRB

Tahap Pertama bakal dapat tunjangan pionir

Rencananya, ada lima tahap pemindahan ASN ke IKN Nusantara, khusus di tahap pertama, ASN akan mendapatkan tunjangan pionir.

Menurut MenpanRB, Abdullah Azwar Anas, tunjangan pionir bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara ini bukan tambahan tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini pemerintah juga sedang membahas tunjangan khusus (tunjangan pionir) bagi ASN yang pindah pada tahap pertama. 

 "Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yng bekerja di IKN,” jelas Anas dalam keterangannya, Jum'at (2/2/2024) seperti dikuitp TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Selain tunjangan, pemerintah juga menyiapkan skema kerja bagi ASN yang sesuaikan dengan konsep kota pintar atau smart city IKN. 

Anas menyampaikan ASN yang pindah ke IKN nantinya harus mempunyai literasi digital yang baik, multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). 

Nantinya, IKN Nusantara akan menerapkan shared office, yaitu pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu.

Kemudian juga penerapan shared system melalui platform digital yang mendukung pola kerja baru baik fleksibel dan kolaboratif dilaksanakan dengan integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE. 

Selanjutnya fasilitas pendukung, yaitu pengelolaan layanan pendukung, seperti transportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya. 

"Makanya kita tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja, namun juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.

Terutama mampu multitasking dan menerapkan nilai adaptif dan kolaboratif," kata Anas. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved