Pemilu 2024

Mengenal Teknik Sainte Lague, Metode yang Digunakan untuk Menghitung Jumlah Kursi di DPR

Pada Pemilu 2024, penentuan jumlah kursi di DPR RI dan DPRD Provinsi, kab/kota menggunakan teknik Sainte Lague.

Tangkap layar pemilu2024.kpu.go.id
PILEG 2024 - Simak hasil real count Pileg DPR RI 2024 yang dilakukan oleh KPU hingga pukul 17.00 WIB, Jumat (23/2/2024). 

Partai Apel 11.000/1 = 11.000

Partai Semangka 8.000/1 = 8.000

Baca juga: Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 1 Kota Samarinda dan Cara Menghitung Suara

Dengan demikian, maka yang berhak atas kursi kedua di Dapil X adalah Partai Jeruk dengan perolehan 17.000 suara.

* Cara menentukan peraih kursi ketiga di Dapil X

Untuk menentukan kursi ketiga, Partai Tomat dan Partai Jeruk dibagi dengan angka 3.

Sementara Partai Apel dan Semangka masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

Partai Tomat 35.000/3 = 11.666

Partai Jeruk 17.000/3 = 5.666

Partai Apel 11.000/1 = 11.000

Partai Semangka 8.000/1 = 8.000

Baca juga: Update Hasil Hitung KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim Dapil 1 Kota Samarinda dan Cara Menghitung Suara

Dari hasil pembagian itu, maka yang berhak mendapatkan kursi ketiga di Dapil X adalah Partai Apel dengan perolehan suara terbanyak yaitu 11.000.

Kekurangan dan Kelebihan Metode Sainte Lague

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, maka partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved