Ibu Kota Negara
Pembayaran Santunan Warga Terdampak Bandara VVIP di IKN Nusantara Mulai 26 Februari
Pembayaran santunan warga terdampak Bandara VVIP IKN Nusantara mulai 26 Februari 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Pembayaran santunan warga terdampak Bandara VVIP di IKN Nusantara akan segera dimulai 26 Februari 2024.
Pernyataan ini disampaikan Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun setelah rapat teknis penyediaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara yang digelar di kantor Gubernur Kaltim.
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan pemberian santunan kepada warga yang tanahnya terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara harus segera dituntaskan.
Penuntasan pembayaran santunan ini demi memudahkan proses pengerjaan pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara di lapangan.
Baca juga: Sebelum Jadi Menteri Jokowi, Daftar Kritik AHY dari Food Estate, UU Ciptaker hingga IKN Nusantara
Baca juga: Catat! Pejabat Dilarang Pakai Mobil Dinas di IKN Nusantara, Bisa Jalan Kaki atau Naik Angkutan Umum
Baca juga: Taksi Terbang di IKN Nusantara Segera Dicoba, Bakal Terbang dari Bandara Balikpapan dan Samarinda
Pemberian santunan ini merupakan hasil dari pertemuan pada Senin (19/2/2024) saat rapat teknis dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP IKN yang digelar di kantor Gubernur Kaltim.
Pemberian santunan terkait dampak sosial pembangunan bandara merupakan hasil kesepakatan dari sisi udara sebagai kewenangan Kementerian PUPR yang meliputi dokumen tahap satu.
Terdiri dari 16 bidang dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan pada 22 Februari 2024 dilanjutkan dengan pengumuman kepada masyarakat.
Sementara untuk penilaian tanam tumbuh tahap dua yang terdiri dari 18 bidang akan diselesaikan pada 23 Februari 2024 dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK bandara VVIP IKN.
Penetapan SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dari penilaian tanam tumbuh akan dilaksanakan pada 27 Februari 2024.
Kemudian pada tahap tiga yang terdiri dari 14 bidang ditambah dengan bidang perimeter yang telah diidentifikasi, pada 4 Maret 2024 akan dilaksanakan penilaian oleh KJPP dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK Bandara VVIP IKN.
Penetapan SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan pada 7 Maret 2024.
Kemudian pemberian santunan kepada masyarakat dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2024 mendatang.

Sementara itu untuk sisi darat yang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan disebutkan bahwa dokumen penilaian tahap satu dari KJPP terkait pemberian santunan kepada masyarakat akan dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024.
“Sementara dalam penyelesaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan berlangsung, pembangunan bandara VVIP IKN diharapkan tetap berjalan,” kata Makmur saat melakukan peninjauan pembangunan bandara VVIP IKN yang berada di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Rabu (21/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dalam kunjungannya, Makmur berdiskusi secara terbuka bersama perwakilan Badan Bank Tanah (BBT) dan kontraktor pembangunan bandara IKN.
Baca juga: Terjawab Kapan PNS Bekerja di IKN Nusantara, Cek Sistem Kerja ASN Berbeda Seperti di DKI Jakarta
santunan
warga terdampak
bandara VVIP
IKN
IKN Nusantara
Penajam Paser Utara
Ibu Kota Negara
TribunKaltim.co
Taksi Terbang di IKN Nusantara Segera Dicoba, Bakal Terbang dari Bandara Balikpapan dan Samarinda |
![]() |
---|
IKN Nusantara Siap Jadi Ibu Kota Indonesia, Intip Progres Terbaru Istana, Rusun ASN, Kantor Menteri |
![]() |
---|
Beri Masukan Isu Strategis IKN, DPRD Kaltim Hadiri Konsultasi Publik RKPD Kaltim 2025 |
![]() |
---|
Luhut Minta Tim Terpadu Pertanahan IKN Dibentuk, Ini Tugasnya, Pembebasan Lahan Habiskan Rp 1,4 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.