Coblos Ulang Capres di Balikpapan
Penjelasan Noor Thoha soal Honor KPPS yang Bertugas Pemungutan Suara Ulang di TPS Balikpapan
KPPS kembali ditugaskan dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan suara ulang di TPS 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - KPPS kembali ditugaskan dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan suara ulang di TPS 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (24/2/2024).
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang kembali ditugaskan dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan suara ulang di TPS 31 dipastikan tidak memiliki honor tambahan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh ketua KPU kota Balikpapan, Noor Thoha kepada TribunKaltim.co saat ditemui di sela-sela tinjauan TPS 31 di RT 22, Gedung Madrasah Ibtidaiyah Darutta'lim yang berlokasi tak jauh kawasan pasar Balikpapan Permai.
Menurut Noor Thoha, honor petugas KPPS sudah diatur dalam aturan undang-undang penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di TPS 31 Kelurahan Damai Balikpapan Akibat Kelalaian yang Bersifat Paripurna
"Ya honor itu memang tidak ada tambahan, itu diatur dalam hal pemungutan suara ulang-nya masih H plus 10 itu tidak ada alurnya," tegasnya.

Selain KPPS, seluruh petugas pemilu di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang juga sama tidak ada tambahan honor termasuk Linmas, PPS dan petugas keamanan.
Kecuali kata Noor Thoha, pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru diadakanlah tambahan honor.
"Tapi kalau pemungutan suara ulang akibat putusan MK itu ada honornya akhirnya kelewat H plus 10 gitu," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Coblos Ulang Capres di TPS 31 Kelurahan Damai Balikpapan, Warga Mulai Berdatangan
Diketahui, honor petugas KPPS pada pemilu tahun ini sebesar Rp 1 juta 200 per orang, sementara Linmas berkisar antara Rp 700 ribu.

Ketua Noor Thoha juga menegaskan, pemungutan suara ulang dilaksanakan lantaran kelalaian bersama dari para petugas Pemilu di TPS itu sendiri.
Sehingga mereka wajib bertanggung jawab untuk kembali bertugas dalam kegiatan pemungutan suara ulang tanpa harus menuntut honor tambahan dan sejenisnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.