Coblos Ulang Capres di Balikpapan

Pemungutan Suara Ulang di TPS 31 Kelurahan Damai Balikpapan Akibat Kelalaian yang Bersifat Paripurna

Kondisi ini pun diakui ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha sebagai salah satu bentuk kelalaian bersama para petugas penyelenggara Pemilu di TPS.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota terpaksa melakukan pemungutan suara ulang yang dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024) pagi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur terpaksa melakukan pemungutan suara ulang yang dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024) pagi.

pemungutan suara ulang tersebut dilakukan di TPS 31 RT 22 lantaran ada satu pemilih yang berasal dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut meski tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPTb TPS 31.

Kondisi ini pun diakui ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha sebagai salah satu bentuk kelalaian bersama para petugas penyelenggara Pemilu di TPS tersebut.

"(Kelalaian red) sama-sama, kan di TPS itu ada 7 KPPS ada pengawas TPS mestinya mereka memahami setiap Bimtek kami ulang-ulang itu jangan sampai terjadi, tapi ini rupanya kelalaian yang paripurna dua-duanya lalai ya akhirnya akibatnya seperti ini (pemungutan suara ulang red)," ujar Noor Thoha saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 31.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pilpres di TPS 13 Kelurahan Damai Balikpapan, Buntut Kejanggalan Data Pemilih

Lebih lanjut Noor Thoha menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang di TPS 31 Damai ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi pengawas TPS kepada KPPS berdasarkan hasil kajiannya yang menemukan bahwa ada satu pemilih ber KTP luar provinsi tapi dia menggunakan hak pilihnya di TPS 31 meski namanya tidak terdapat dalam DPTb.

Hal ini terjadi pada mencoblosan calon Presiden dan Wakil Presiden pada 14 Februari lalu. Sehingga kata dia, pemungutan suara ulang dilakukan khusus untuk Pilpres saja.

Maka hasil kajian itu apabila sah dan meyakinkan dan dikaji ulang oleh KPU dan ternyata dibuktikan juga memang betul adanya.

Tentu saja KPU berkewajiban mengulang atau pemungutan suara ulang pemungutan suara ulang untuk satu TPS ini.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS, Berikut Rinciannya

"Dan untuk satu pemilihan yaitu pemilihan presiden," jelasnya.

Sementara itu, saat proses kegiatan pemungutan suara ulang terlihat dikawal ketat oleh petugas kepolisian.

Suasana pencoblosan ulang di TPS 31 Kelurahan Damai saat Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha memantau pelaksanaan PSU di TPS 31 Balikpapan Kota, Sabtu (24/2/2024) pagi.
PILPRES 2024 BALIKPAPAN - Suasana pencoblosan ulang di TPS 31 Kelurahan Damai saat Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha memantau pelaksanaan PSU di TPS 31 Balikpapan Kota, Sabtu (24/2/2024) pagi. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Selain itu juga, ada Bawaslu kota Balikpapan dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur juga ikut serta memantau jalannya pemungutan suara ulang tersebut.

Diketahui berdasarkan data yang dihimpun petugas penyelenggara Pemilu, jumlah DPTb yang terdaftar di TPS 31 ini tercatat sebanyak 265.

Mereka kembali melakukan pencoblosan ulang setelah adanya kekeliruan data pemilih Pilpres.

Respon warga dalam pemungutan suara ulang

Proses pemungutan suara ulang di TPS 31 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota mulai dilaksanakan sejak pukul 07:00 Wita, Sabtu (24/2/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved