Pileg 2024

Lengkap Hasil Real Count KPU 55 Caleg DPRD Kaltim, Cek Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Pileg 2024

Daftar lengkap hasil real count KPU 55 caleg DPRD Kaltim. Cek rumus cara hitung jatah kursi Pileg 2024.

TRIBUNKALTIM/BUDHI HARTONO
DPRD Kaltim - Daftar lengkap hasil real count KPU 55 caleg DPRD Kaltim. Cek rumus cara hitung jatah kursi Pileg 2024. 

Guntur - 4433 suara (PDIP)
H Lambo HT - 3580 suara (PDIP)
Muhammad Samsun - 3294 suara (PDIP)
Abdul Rakhman Bolong - 6080 suara (Partai Gerindra)
Akhmed Reza Fachlevi - 4493 suara (Partai Gerindra)
Seno Aji - 4357 suara (Partai Gerindra)
Hamdan - 3366 suara (Partai Golkar)
Salehuddin - 3128 suara (Partai Golkar)
Baharuddin Demu - 4064 suara (PAN)
Firnadi Ikhsan - 1844 suara (PKS)
Selamat Ari Wibowo - 2192 suara (PKB)
Dapil Kaltim 5 (Kab Kutai Barat, Kab Mahakam Ulu) - 3 Kursi

Ekti Imanuel - 17382 suara (Partai Gerindra)
Yonavia - 10727 suara (PDIP)
Abdul Rahman Agus - 12679 suara (PAN)
Dapil Kaltim 6 (Kab Berau, Kab Kutai Timur, Kota Bontang) - 12 Kursi

Shemmy Permata Sari - 5681 suara (Partai Golkar)
Apansyah - 5319 suara (Partai Golkar)
Hj Syarifatul Syadiah - 5122 suara (Partai Golkar)
Budianto Bulang - 4942 suara (Partai Golkar)
Henry Pailan Tandi Pajung - 5617 suara (Partai Gerindra)
Makmur HAPK - 3750 suara (Partai Gerindra)
Agusriansyah Ridwan - 3099 suara (PKS)
Ferza Agustia Darma - 2505 suara (PDIP)
Arfan - 3305 suara (Partai Nasdem)
Hj Sulasih - 3843 suara (PKB)
Baba Harianti - 3020 suara (PPP)
Agus Aras - 2913 suara (Partai Demokrat)
Sekali lagi, data real count KPU di atas masih bersifat sementara.

Hasil akhir akan menunggu rekapitulasi KPU yang dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan pengumuman hasil Pilpres.

Baca juga: Real Count KPU Caleg Artis Dapil Jabar VI dan VII, Nasib Aldi Taher, Verrell, Vicky Prasetyo?

Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR dan DPRD

Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.

Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.

Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil.

Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.

Berikut ini rumusnya:

- Metode Sainte Lague

Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte Lague.

Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," demikian isi UU tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved