Pilpres 2024

Real Count KPU Pilpres 2024 Terkini Data Masuk 76,80 Persen, Prabowo-Gibran Unggul 73 Juta Suara

Update hasil real count KPU Pilpres 2024 terkini dengan data masuk 76,80 persen, Prabowo-Gibran unggul 73 juta suara.

instagram/@prabowogibran dan pemilu2024.kpu.go.id
Real count KPU terkini hari ini Minggu (25/2/2024), Prabowo-Gibran unggul 73 juta suara. 

Data masuk di laman KawalPemilu masih 44,62 persen.

Namun, sebaran kemenangannya sedikit berbeda dengan laman hasil real count KPU

Dari hasil yang disajikan KawalPemilu tersebut, Anies-Muhaimin memenangkan 3 dari 38 provinsi di Indonesia yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan DKI Jakarta.

Sedangkan, Prabowo-Gibran memenangkan sisanya yaitu 35 provinsi di Indonesia termasuk luar negeri.

Baca juga: Real Count KPU Hari Ini, Data Masuk 75 Persen, Pilpres 2024 Dipastikan 1 Putaran? Cek 5 Quick Count

Rekapitulasi Berjenjang

KPU menyebut penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan KPU lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.

Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.

Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari, untuk membereskan penghitungan suara.

Idham mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS merupakan alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.

Dia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

“Semua pihak harus mematuhi UU (Undang-Undang) Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” ujar Idham.

Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved