Berita Samarinda Terkini
Setahun Sasar Wilayah Pergudangan, Pengedar Sabu di Samarinda Diamankan Polresta Samarinda
Setahun sasar wilayah pergudangan, pengedar sabu di Samarinda diamankan Polresta Samarinda.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satu tahun menjadi bandar narkotika jenis sabu, perjalanan bisnis haram Agung Prasetia Budi alias Agung akhirnya terhenti.
Hal ini lantaran ia tertangkap Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Jumat (16/2/2024) lalu.
Ia diamankan polisi dari rumahnya di Jalan Slamet Riyadi, Gang Mujahidin, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungau Kunjang, Kota Samarinda.
Baca juga: Bhayangkari Polresta Samarinda Gelar Deteksi Dini Kanker Reproduksi, Diikuti Ratusan Peserta
Tertangkapnya pengedar usia 45 tahun itu bermula dari tertangkapnya dua anak buahnya yang mengaku mendapatkan sabu-sabu darinya untuk diedarkan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti 4 poket sabu seberat 26,26 gram bruto, sendok penakar, satu bundel plaatik klip, timbangan digital, ponsel dan uang tunai sebesar Rp 25 juta.
"Pengakuannya sudah satu tahun menjadi pengedar sabu di Samarinda," ungkap Kompom Bambang, Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Personel Polresta Samarinda Amankan 2.564 Tempat Pemungutan Suara, Berikut Daftar TPS
Setahun menjalankan bisnis haramnya, Agung menjadikan kawasan pergudangan di Jalan Insinyur Sutami sebagai pangsa pasarnya.
"Sasarannya pekerja-pekerja di sana. Termasuk sopir-sopir. Kami masih mendalami dari mana dia mendapatkan barang terlarang tersebut. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.