Ramadhan 2024
Apa Hukumnya Menjual Makanan di Siang Hari saat Bulan Ramadhan? Penjelasan Lengkap Buya Yahya
Berjualan makan di siang hari bulan suci menjadi haram, Buya Yahya mengatakan jika ditujukan kepada orang yang wajib menunaikan puasa.
TRIBUNKALTIM.CO - Kurang lebih 2 minggu lagi umat muslim masuk ke Bulan Ramadhan 2024.
di Bulan Ramadhan setiap muslim hukumnya wajib mengerjakan puasa.
Disampaikan Buya Yahya, berjualan makan siang di bulan Ramadhan hukumnya boleh jika ditujukan pada orang yang tidak wajib puasa.
Berjualan makan di siang hari bulan suci menjadi haram, Buya Yahya mengatakan jika ditujukan kepada orang yang wajib menunaikan puasa.
Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.
Baca juga: Cara Bayar Hutang Puasa Ramadhan dan Fidyah, Cek Syarat dan Ketentuannya
Dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Sabtu (25/3/2023), menurut Buya Yahya ada sembilan kategori orang yang boleh tidak puasa Ramadhan.
1. Anak kecil
Maksudnya, diantara orang yang boleh tidak puasa adalah anak yang belum baligh. Tanda baligh ada tiga, yaitu:
Pertama yang keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah.
Kedua, keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan).
Ketiga, jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun.
Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.
2. Gila
Orang gila tidak wajib puasa. Seandainya puasa maka puasanya pun tidak sah.
Dalam hal ini, ulama membagi orang gila menjadi dua macam, yaitu:
Pertama, orang gila dengan disengaja.
Orang gila yang disengaja jika puasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha.
Sebab sebenarnya ia wajib puasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqadha puasanya setelah sehat akalnya.
Kedua, orang gila yang tidak disengaja. Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib ber puasa.
Seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja.
3. Sakit
Orang sakit boleh meninggalkan puasa.
Adapun ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah:
Sakit parah yang memberatkan untuk puasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambatnya kesembuhan.
Adapun yang bisa menentukan sakit seperti ini adalah dokter Muslim yang terpercaya dan berdasarakan pengalamannya sendiri.
Dalam hal ini, tidak terbatas kepada orang sakit saja.
Akan tetapi, siapa pun yang sedang puasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk puasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya.
Akan tetapi, ia hanya boleh makan dan minum seperlunya, kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang puasa.
Berbeda dengan orang sakit, ia boleh berbuka dan boleh makan sepuasnya untuk memulihkan kesehatannya.
4. Orang Tua
Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa.
Dalam hal ini, tidak ada batasan umur.
Akan tetapi, asalkan betul-betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan maka ia boleh berbuka puasa.
5. Bepergian (Musafir)
Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini:
Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
Di pagi (saat Shubuh) hari yang ia ingin tidak ber puasa, ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
Misalnya kata Buya Yahya :
Seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Jarak antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km).
Ia meninggalkan Cirebon pukul 2 malam (Sabtu dini hari). Shubuh hari itu adalah pukul 4 pagi. Pada pukul 4 pagi (saat Shubuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes.
Maka, di pagi hari Sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.
Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Shubuh, Sabtu pagi setelah masuk waktu Shubuh masih di Cirebon.
Maka, di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Shubuh ia masih ada di rumah.
Akan tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Shubuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya.
Ada beberapa catatan khusus bagi yang melakukan berpergian saat puasa.
Seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari.
Misalnya, orang yang pergi ke Semarang yang tersebut dalam contoh, saat ia sampai di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka, asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari.
Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai di Semarang, ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqashar shalat.
Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalahpahaman yang terjadi pada sebagian orang.
Akan tetapi, kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari, ia sudah disebut mukim.
Yang dihitung empat hari di sini adalah empat hari utuh, tidak dihitung hari masuk dan hari keluar, misal hari rabu siang dia sudah sampai di Semarang maka boleh dihitung hari pertama adalah malam Kamis, hari kedua adalah malam Jumat, hari ketiga adalah malam Sabtu, hari keempat adalah malam Ahad, dan dia keluar hari Senin maka hari Rabu saat ia datang dan hari Senin saat dia keluar tidak dihitung.
Begitu juga jika ada orang datang hari Sabtu siang, kemudian keluar hari Sabtu siang pekan berikutnya maka dua hari Sabtu tersebut tidak dianggap, sebab itu adalah hari keluar dan hari masuk yang tidak dihitung.
6. Hamil
Orang hamil diperbolehkan tidak berpuasa.
Adapun kategori orang hamil tersebut seperti orang hamil yang khawatir akan kondisi dirinya atau janin (bayinya).
7. Menyusui
Wanita yang tengah menyusui diperbolehkan tidak ber puasa apabila ia khawatir akan kondisi dirinya atau kondisi bayi yang masih di bawah umur dua tahun Hijriyah.
Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri, tetapi bisa juga bayi orang lain.
8. Haid
Wanita yang sedang haid tidak wajib ber puasa, bahkan jika ber puasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
9. Nifas
Terakhir adalah wanita yang sedang nifas tidak wajib ber puasa.
Jika ber puasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
Baca juga: Masih Punya Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Ini Batas Waktu Mengerjakannya
Buya Yahya menerangkan pada dasarnya boleh menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan, namun ada ketentuan yang harus dipahami.
"Orang yang tidak wajib puasa, boleh makan di siang hari bulan Ramadhan, begitu pula orang yang berjualan makanan boleh di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang tidak wajib puasa," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Permasalahannya, jika yang berjualan makanan di siang hari bulan Ramadhan ditujukan untuk orang yang wajib puasa, maka orang itu turut menolong dalam kemaksiatan, ini hukumnya haram.
Karena itu penting untuk mengetahui siapa saja yang termasuk dalam orang-orang yang tidak wajib puasa atau dibolehkan tidak berpuasa.
Buya Yahya menguraikan orang yang tidak wajib puasa antara lain, orang yang tidak punya akal, anak kecil, orang tua renta, orang yang sakit parah, musafir, wanita haid, wanita hamil, dan melahirkan.
"Penting mengetahui fikih tersebut, jika ada orang yang wajib puasa lalu ikut-ikutan membeli makanan, maka sebaiknya tidak usah berjualan," imbau Buya Yahya.
Solusi alternatif bagi yang berjualan untuk musafir hendaknya warung makan bisa ditutup menggunakan tirai untuk menghindari fitnah.
Kemudian diberi tulisan yang mana makanan dijual dikhususkan untuk musafir, bagi yang berjualan pun harus mengetahui tanda-tanda seseorang adalah musafir.
"Kalau berpakaian celana pendek atau kolor ya bukan musafir, maka harus bisa membedakan, bisa ditanyakan pula darimana asalnya karena orang yang datang dari jauh biasanya menyebutkan asal kotanya," ucap Buya Yahya.
Kesimpulan dari hukum berjualan makan di siang hari bulan Ramadhan adalah boleh dan poinnya bukan larangan berjualan akan tetapi permasalahan yang menyebabkan keharaman adalah menolong menjual makanan untuk membuat orang yang sebenarnya wajib puasa menjadi tidak berpuasa, hal ini berarti tolong-menolong dalam kemaksiatan.
Niat Puasa Ramadhan
Bagi Anda yang melafadzkan niat, berikut niat puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri ramadhaana haadzihis sanati lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”
Niat Shalat Tarawih
Bagi Anda yang terbiasa melafadzkan niat sholat, berikut niat sholat Tarawih:
1. Niat Shalat Tarawih Sendiri
Berikut ini lafadz niat Sholat Tarawih berikut latin dan artinya :
اُصَلّى سٌنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
USHOLLI SUNNATAT TARAAWIHI ROK’ATAINI LILLAHI TA’ALAA
Artinya : Saya niat sholat Tarawih dua rakaat karena Allah Ta’alaa.
2. Niat Shalat Tarawih Berjamaah
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى
Usholli Sunnatat-taraawiihi rok'ataini mustaqbilal qiblati ma'muuman lillaahi ta'alaa
Artinya : Saya niat sholat Tarawih dua rakaat sebagai makmum (mengikut) karena Allah Ta’alaa.
3. Niat Sholat Tarawih sebagai imam
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLII SUNNATAT-TARAAWIIHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI IMAAMAN LILLAAHI TA'ALAA
Artinya : Saya niat sholat Tarawih dua rakaat sebagai imam karena Allah Ta’alaa.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hukum Jual Makanan di Siang Hari Puasa Ramadhan 2023, Ceramah Buya Yahya Jelaskan Ketentuannya,
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Buya Yahya Beberkan 9 Kategori Orang yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan, Nomor 6,7 dan 8 untuk Wanita,
Inilah Niat Puasa Syawal yang Dibaca untuk Qadha/Bayar Utang Puasa Ramadhan 2024 |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Ramadhan 2024, Penjelasan Ustaz Abdul Somad |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Syawal 2024, Jangan Sampai Terlewat, Kapan Waktu Terbaik untuk Mengerjakannya? |
![]() |
---|
Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Ramadhan 2024, Baca Doa Apa? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Bayar Utang Ramadhan 2024? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.